CARITAU JAKARTA - Kementerian Agama telah menetapkan 1 Ramadan jatuh pada hari Selasa (12/3/2024). Terkait itu, aparat kepolisian melarang warga membagikan makan sahur di jalanan (sahur on the road) di seluruh wilayah Jakarta.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gesekan yang memicu tawuran antarwarga.
"Hal itu sesuai dengan imbauan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta yang mana selama bulan suci Ramadhan dilarang melaksanakan kegiatan sahur on the road," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dikutip dari laporan Antara, Senin (13/3/2024).
Larangan itu dilakukan untuk mengantisipasi aktivitas negatif seperti halnya tawuran. Jika nanti diketahui adanya yang kelompok yang masih nekat melakukan sahur on the road, kata dia, pihaknya akan langsung membubarkan.
"Kami melakukan patroli secara rutin. Kalau ada yang kedapatan (sahur on the road) kami melakukan tindakan pembubaran," tegas Nicolas.
Patroli rutin itu akan melibatkan sejumlah personel dari Polri, TNI, Pemda, Satpol-PP, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan jumlah personel sebanyak 120 orang.
"Untuk patroli yang dilakukan Polres Jaktim sebanyak 30 personel dan tambahan 10 personel dari setiap polsek," kata dia.
Baca Juga: Salat Tarawih Pertama Ramadan 1445 H di Jakarta
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa (12/3/2024), usai diputuskan melalui sidang isbat di gedung Kemenag RI, Jakarta, Minggu (10/3/2024).
"Hasil sidang isbat menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada hari Selasa," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat memimpin konferensi pers penetapan sidang isbat. (IRN)
Baca Juga: Awal Ramadan 1445 H, Pasar Tanah Abang Disesaki Warga untuk Berburu Busana Muslim
polda metro jaya puasa sahur bulan ramadan Sahur On The Road Tawuran Antarwarga
Deputy Meet The Press
Timnas Indonesia U-23 Tiba di Paris, Siap Melawan...
PLN UIT JBM Pastikan Cable Head Ketapang Aman Sela...
SIG Cetak Laba Rp2,17 Triliun dan Bagi Dividen Rp5...
PLN Nusantara Power Kebut Tahap Kedua Pembangunan...