CARITAU JAKARTA - Seorang warga yang tanahnya dipatok secara sepihak oleh Bripka Madih mengaku takut dengan kejadian pematokan tersebut.
Warga bernama Soraya Rabaisa, yang warga RT 04/03 Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi, menuturkan proses pematokan sepihak yang dilakukan anggota Provos Polsek Jatinegara itu dilakukan pada 31 Januari 2023 lalu.
Saat itu, Bripka Madih yang mengenakan seragam polisi, datang bersama sejumlah orang. Ia langsung mematok lahan di depan rumah Soraya.
"Pematokannya jam 2 siang, enggak izin ke saya langsung ngegali matok. Ada banyak orang juga di situ. Saya di rumah hanya berdua dengan anak saya umur 4,5 tahun," kata Soraya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (6/2/2023).
Peristiwa tersebut membuat Soraya yang ketakutan merasa gemetaran Karena takut, ia sampai tak mendengar jelas apa yang dikatakan Bripka Madih saat itu.
"Saya langsung gemetar karena memang di depan kamar saya persis mematoknya itu. Saya takut banget karena memang banyak sekali, dia juga enggak tahu ngomong apa karena memang saya ketakutan," ungkapnya.
"Saya dari rumah itu kan dari kamar, ada pagar ada fibernya, jadi saya lihat dari situ. Sekitar 10 orang ada. Karena ada yang ngegali, membawa balai-balai itu kan besar ya. Balai-balai dari baja ringan. Di depan rumah, memang tidak masuk di pagar saya tidak, tapi di depan rumah saya mengatakan tanah ini tanah Bapak Tongek (Alm ayah Bripka Madih)," tambahnya.
Usai Bripka Madih dan orang-orangnya selesai mematok, mereka kembali dan langsung mendirikan pos jaga di atas tanah yang dipatoknya.
Baca Juga: Polda Metro dan TNI Tingkatkan Patroli di Bulan Ramadan, Sahur on The Road dan Petasan Dilarang
"Sudah matok selesai mereka pergi, gak lama sekitar 20 menit balik lagi membawa balai-balai posko itu sama spanduk besar," pungkasnya.
Terkait tindakannya tersebut, Bripka Madih kini dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya. Tindakan sewenang-wenang Bripka Madih dianggap meresahkan dan mengganggu aktivitas warga yang lain
"Hari ini saya mendampingi warga kami yang di RT 04/03 pengaduan kepada Bripka Madih karena telah memasuki pekarangan warga tanpa izin dan memasang patok dan pos di depan rumah warga kami," kata Ketua RT 04/03 Kelurahan Jatiwarna, Nur Asiah Syafris kepada wartawan.
Warga juga berharap agar polisi bisa segera bertindak supaya patok dan pos yang dipasang Bripka Madih dapat segera dicabut sehingga aktivitas warga kembali normal.
"Jadi kami ingin agar patok dan pos ini segera bisa dipindahkan atau dicabut, jadi keinginan kami seperti itu," katanya.
Baca juga: Bripka M akan Dipertemukan dengan Oknum Penyidik yang Diduga Lakukan Pemerasan
Diberitakan sebelumnya, video Madih viral di media sosial. Dalam video tersebut, Bripka Madih menyebutkan jika dimintai uang Rp100 juta dan 'hadiah' tanah 1.000 meter oleh seorang penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orang tuanya.
Penjelasan Polda Metro Jaya
"Secara konstruktif kami mencoba mendalami, kemudian melakukan asistensi oleh Dit Krimum terhadap kasusnya. Kemudian didapatkan adanya tiga laporan polisi. Konstruksinya, setelah didalami terkait kasus yang disampaikan oleh Madih ini ada tiga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Bripka M Anggota Provos Polsek Jatinegara akan dimpertemukan dengan oknum penyidik kepolisian, terkait dugaan pemerasan dalam bentuk uang dan tanah saat mengurus kasus sengketa tanah milik orang tuanya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Akan melakukan konfrontasi antara Bripka M dan penyidik berinisial TG yang saat ini sudah purna tugas," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui luas bidang tanah yang dipermasalahkan Bripka M seluas 1.600 meter persegi. Namun, Bripka M mengaku memiliki tanah seluas 3.600 meter persegi.
Kombes Pol Trunoyudo menambahkan, menambahkan, bahwa ayah Bripka M telah melakukan penjualan tanah tersebut dalam rentang tahun 1979 hingga 1992.
"Telah terjadi jual beli sembilan AJB dengan sisa tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 meter persegi. Jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter persegi, sehingga sisanya hanya 761,5 meter persegi," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Jumat.
Trunoyudo memastikan bahwa polisi sedang mendalami dugaan adanya permintaan tanah dan uang sebagai ‘pelicin’ yang dilakukan oknum penyidik dalam perkara tersebut.
"Ada pernyataan diminta tanah 1.000 meter oleh penyidik, sedangkan sisa tanahnya hanya 761,5 meter persegi," katanya. (IRN)
Baca Juga: Disebut Tak Pernah Beri Nafkah saat Menikahi Tamara Tyasmara, Ini Jawaban Angger Dimas
bripka madih provos propam polda metro jaya sengketa tanah bripka m dilaporkan warga
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...