CARITAU JAKARTA - Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa saat ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Dalam kasus Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: CCTV Beredar Luas, Polisi Sebut Kekasih Tamara Tyasmara Benamkan Dante Sebanyak 12 Kali
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Jauharsa mengatakan, Teddy Minahasa terancam hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara untuk kasus jual beli narkoba yang menyeretnya.
"Ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun," kata Kombes Mukti, Minggu (16/10/2022) kemarin.
Lebih lanjut, Mukti menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pendalaman, sejumlah anggota Polri diduga terlibat.
Pihaknya pun melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, salah satunya rumah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D. Dari lokasi tersebut ditemukan dua kg narkoba jenis sabu.
"Keterangan D dan R menyebutkan keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kilogram sabu dari Sumbar," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan jika Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas kasus dugaan narkoba serta menjalani penempatan khusus (patsus).
“Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus,” ujar Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022) silam.
Diungkapkannya, pengungkapan kasus ini berawal dari beberapa hari lalu saat Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Kemudian berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
"Atas dasar tersebut kita minta untuk terus kembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personil oknum anggota Polri berpangkat AKBP yang juga mantan Kapolres. Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM atas dasar hal tersebut kemarin saya perintahkan menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap TM," beber Jenderal Listyo Sigit.
Kemudian, lanjutnya, ia minta Divisi Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman.
"Selain itu saya minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya. Saya minta siapapun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri bahkan sampai Irjen TM sekalipun saya minta untuk diproses tuntas," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Irjen Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat dan baru saja menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta yang dimutasi ke Sahlisosbud Kapolri.
Penunjukan Teddy berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Irjen Teddy sendiri belum menjalani pelantikan secara resmi sebagai Kapolda Jawa Timur melalui serah terima jabatan. (DID)
Baca Juga: Ada Harlah Muslimat NU di GBK, Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan
teddy minahasa ancaman hukuman mati kasus narkoba polda metro jaya kapolri
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...