CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar penggeledahan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. Rumor beredar Polisi menggeledah rumah Firli terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak membantah kabar tersebut. Ia mengingatkan, aparat berwajib harus berhati-hati dalam menindak aduan masyarakat soal kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Dia meminta, kepolisian cermat dalam menegakkan hukum.
Baca Juga: Dikabarkan Terima Gratifikasi dari Perusahaan Asuransi, Ini Kata Ganjar Pranowo
"Perlu dipahami, pimpinan di KPK itu ada 5 orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), berarti 5 orang Pimpinan KPK tersangka Tipikor. Saya kira dalam menegakkan hukum itu harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana,” kata Johanis.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menentukan tersangka dalam kasus pemerasan yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pencarian pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ini dilakukan setelah status perkara tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Selanjutnya akan diterbitkan Sprint (Surat Perintah) penyidikan untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).
Ade mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menggunakan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 65 KUHP.
"Untuk naik ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasannya membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Ade.
"Atau penerimaan gratifikasi, yaitu setiap gratifikasi pegawai negeri dianggap pemberian suap apabila berhubungan jabatannya dan, atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menambahkan. (DID)
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Buka Suara Terkait Penggeledahan KPK di Rumah Dinasnya
polda metro jaya kpk geledah rumah firli bahuri pemerasan mentan syl
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...