CARITAU JAKARTA - Sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fathiah Maulidiyanty digelar pada Senin (13/11/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kedua terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam sidang terpisah, Jaksa menilai Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama lewat video ‘Lord Luhut’. Jaksa menuntut keduanya segera ditahan.
Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara, dengan tuntutan pidana maksimal sebagaimana Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Sementara Fatiah dituntut 3,5 tahun penjara.
Perbedaan tuntutan tersebut, lantaran Jaksa menilai masih ada hal yang meringankan bagi Fatiah yakni bersikap sopan selama persidangan dan tidak merendahkan martabat peradilan.
Sebagai catatan, sejak proses penyidikan hingga penuntutan, Haris Azhar dan Fatiah tidak ditahan. Terkait hal tersebut, Jaksa menuntut keduanya langsung ditahan.
"Dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).
Dalam kasusnya, Haris Azhar bersama Fatiah Maulidianty didakwa terdakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.
Jaksa mengatakan Fatiah dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut. Keduanya didakwa UU ITE. (IRN)
haris azhar sidang haris azhar Fatia Maulidiyanty lbp luhut binsar pandjaitan menko marves lord luhut pencemaran nama baik uu ite
Personel Yonif 721 Makassau Perbaiki Jalan Lintas...
Pelatihan Smartphone Fotografi Bagi Perempuan di S...
Sheffield United Tim Pertama Terdegradasi dari Lig...
Elite Partai Golkar Umrah, Syukuri Hasil Pemilu 20...
Kementerian Haji Umrah Saudi Peringatkan Penipuan...