CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak permohonan penangguhan penahanan artis Nikita Mirzani. Penolakan tersebut dilakukan pihak Kejari Serang bukan tanpa alasan.
Keputusan ditolaknya penahanan artis yang juga kerap disapa Nyai ini diambil Kejari Serang lantaran melihat perjalanan kasus yang menjerat Nikita semenjak ditangani Polresta Serang Kota hingga dilimpahkan ke Kejari.
Baca Juga: Hakim PN Jakarta Timur Vonis Bebas Haris dan Fatia dalam Kasus 'Lord Luhut'
"(Perjalanan kasus) sejak tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan JPU," kata Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, Senin (31/10/2022).
Freddy juga menyebut alasan lain ditolaknya, permohonan penangguhan tahanan Nikita. Jaksa Penuntut Umum (JPU) khawatir Nikita akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan, Pasal 21 ayat 1 KUHP.
"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," jelasnya.
Diketahui, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan masih memiliki anak kecil. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid menyampaikan permohonan penangguhan kliennya yang sehari sebelumnya dijebloskan ke Rutan Klas IIB Serang sebagai tahanan Kejari.
Fahmi Bachmid mengatakan, Nikita berhak mengajukan penangguhan karena harus mengurus tiga orang anak dan menjadi tulang punggung keluarga. Dia memastikan kliennya tidak akan melarikan diri serta kooperatif menjalani proses hukumnya.
Lanjutnya, meski mengajukan penangguhan penahanan, hal itu bukan sebagai bentuk pengakuan kesalahan kliennya dalam kasus yang dilaporkan Dito Mahendra.
"(Pertimbangan penangguhan penahanan) salah satunya anak, yang kedua bahwa barang bukti sudah diserahkan semua ke jaksa. Yang paling terpenting dia adalah seorang ibu dengan tiga orang anak dan dia tulang punggung dari keluarga, dia nggak mungkin kemana-mana," ujar Fahmi.
Nikita sendiri saat ini tengah memasuki awal masa tahanan di Rutan Klas IIB Serang. Ia tengah menjalani masa perkenalan lingkungan selama dua pekan dan belum boleh dijenguk siapapun, kecuali pengacaranya. (DID)
Baca Juga: Dinilai Bersalah dalam Kasus 'Lord Luhut', Jaksa Tuntut Fatia dan Haris Azhar Segera Ditahan
nikita mirzani penangguhan penahanan kejari serang jpu pencemaran nama baik
Parpol Pengusung Ganjar Mahfud Tak Solid, PPP Ogah...
Pencarian Korban Tertimbun Longsor di Cipongkor
Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasio...
106 Anggota DPRD DKI Terima THR Lebaran 2024
MKMK Kembali Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Eti...