CARITAU JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang saat ini tengah digodok di badan legislatif (Baleg) DPR RI, terus menyita perhatian.
Tak hanya pemilihan Gubernur, tapi pemilihan Walikota di Jakarta juga disorot.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan, jika Jakarta tak lagi menyandang status ibukota, masyarakat dapat menyalurkan haknya untuk memilih Walikota secara langsung melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurutnya, hak rakyat untuk memilih kepala daerah tak boleh dirampas. Sehingga hal ini harus masuk dalam RUU DKJ.
“Jadi saya berharap agar RUU yang sedang dibahas harus memasukkan klausul bahwa walikota dipilih langsung oleh masyarakat,” ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Ia mencontohkan, Aceh dan Yogyakarta yang pernah menyandang Ibukota Negara juga saat ini menyelenggarakan pemilu untuk memilih walikota, selain gubernur.
“Jangan ada diskriminasi dalam RUU. Artinya, rakyat berhak menentukan sendiri walikotanya. Contoh saja Aceh dan Yogyakarta. Mereka juga memiliki kekhususan menyandang status daerah istimewa,” ucap dia.
Di sisi lain, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu gembira atas diterimanya usulan fraksi PKS soal penolakan Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden.
“Tadinya juga gubernur dipilih oleh presiden, tapi setelah kita lakukan penolakan, maka hal tersebut dibatalkan. Nah yang ini walikota juga akan kita dorong terus agar bisa dipilih langsung oleh warga,” pungkas Khoirudin. (DID)
Rois Aam PBNU Dorong Ekosistem Digital Syariah Mel...
Presiden Iran Dipastikan Meninggal Dunia dalam Kec...
Jalan Layang Ciroyom Ditutup oleh Warga
KNKT Duga Pilot Coba Mendarat Darurat di Lapangan...
Dukung Insentif PPn, Intiland Sunshine Fair Tawark...