CARITAU JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin mendorong adanya lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat kabupaten atau disebut dengan DPRD tingkat II.
Menurut dia, DPRD tingkat II dibutuhkan usai Jakarta tak lagi berstatus ibukota dan aturan tersebut wajib tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
“Jadi saya berharap agar RUU DKJ yang dibahas di DPR RI saat ini harus memasukan klausul bahwa adanya DPRD tingkat dua,” ujar Khoirudin dikutip, Jumat (15/3/2024).
Dari segi kepadatan penduduk, yakni 10,56 juta jiwa, tingkat rata-rata pendidikan, dan luasan wilayah, Jakarta sudah selayaknya memiliki DPRD Provinsi dan DPRD Kabupten/Kota.
“Tak ada alasan yang bisa membenarkan bahwa ditiadakannya DPRD tingkat dua. Dari segi penduduk, segi pendidikan, segi keluasan wilayah semuanya memungkinkan untuk dilakukan. Bandingkan dengan Yogyakarta, penduduk kita 10 juta, mereka hanya 4,5 juta. Indeks pendidikan warga Jakarta juga lebih tinggi,” papar Khoirudin.
Politisi PKS itu berharap, DPRD tingkat II di Jakarta akan meningkatkan fungsi pengawasan dan anggaran. Sehingga pelaksanaan pembangunan bisa lebih optimal.
“Fungsi DPRD sebagai regulasi, penganggaran, monitoring, dan penyerapan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti lebih baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Khoirudin juga menginginkan jabatan walikota yang dipilih langsung oleh masyarakat Jakarta. Seperti yang berlaku di Aceh dan Yogyakarta. (DID)
Aksi Serentak Bela Palestina di Makassar
Raih Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah 2024, Buk...
Petambak Mulai Produksi Garam di Indramayu
Perkembangan Kunjungan Wisman di Bali
AKPY Latih 209 Petani Sawit Luwu Utara Lewat Progr...