CARITAU JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menilai, penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden merupakan sebuah kemunduran demokrasi di Jakarta.
Hal itu dikatakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu menanggapi pembentukan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menyebut Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk presiden.
"Demokrasi kita itu harusnya maju bukan mundur," ujar Anies saat ditemui di peternakan Indo Prima, Lampung, Kamis (7/12/2023).
Anies mengatakan, Jakarta sebelumnya memiliki indeks demokrasi tertinggi di Indonesia. Hal itu merupakan suatu kebanggaanya karena terjadi pada saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Bahkan Jakarta mendapatkan Harmoni Award dari Kementerian Agama, artinya masyarakat yang rukun, aman, damai bisa berdemokrasi dengan baik," ucap Anies.
"Ini ironis, kota yang warga yang sangat matang dalam berdemokrasi seharusnya kota yang menjadi percontohan untuk kebebasan berdemokrasi jangan sampai malah demokrasi itu mundur," tandasnya.
Sebelumnya, RUU DKJ telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Sebagai informasi, Pasal 10 ayat (2) draf beleid itu berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD."
Sejumlah pihak pun mengkritisi masuknya usulan di dalam rancangan UU itu. Tak sedikit dari mereka yang sependapat dengan Anies bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta berdasarkan penunjukan presiden merupakan suatu bentuk kemunduran demokrasi. (DID)
anies baswedan capres nomor urut 1 RUU DKJ gubernur dipilih presiden pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...