CARITAU JAKARTA - Pasca 4 kali menjalani sidang lanjutan 9-15 Agustus 2024, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jakarta Utara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengungkapkan dalam waktu dekat bakal mengeluarkan putusan terhadap PHPU yang diajukan pihak pemohon, yakni Nasdem.
"Setalah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Majelis akan menggelar rapat putusan hakim bersama 9 orang. Putusan itu dalam waktu dekat akan diumumkan. Panitera akan memanggil kedua belah pihak untuk hadir," ujar Arief dalam persidangan, Kamis (15/8/2024).
Menyikapi itu, ketua tm pemenangan caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah yakni Usman menilai mekanisme rekapitulasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apalagi, dalam proses buka kotak suara C hasil diikuti saksi-saksi dari parpol-parpol."Saat itu semua saksi parpol yang hadir dipersilahkan untuk mendokumentasikan (memfoto) hasil rekapitulasi suara ulang," ujarnya.
Karena itu, Usman berharap agar putusan KPU RI, No.1060 yang sudah dikeluarkan bisa diterima dan disahkan oleh majelis hakim MK.
"Merunut pada petitum Nasdem, saya kira tidak ada ruang gugatan dari Nasdem untuk dimenangkan dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Jika dilakukan PSU tentunya akan mempengaruhi semua partai khususnya di dapil 2 Jakarta Utara," katanya.
Disamping itu, sambungnya lagi waktu yang mulai mepet menjelang pelantikan 106 anggota DPRD DKI yang akan digelar 26 Agustus mendatang."Agenda lainnya dalam waktu dekat pun tahapan pilkada Jakarta akan dilakukan," paparnya.
Seperti diketahui, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengajukan permohonan PHPU terhadap hasil rekapitulasi suara ulang dengan Perkara Nomor 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Jumat (9/8/2024) dalam Sidang Panel 3.
Menurut Nasdem, pelaksanaan rekapitulasi suara ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melewati batas waktu sebagaimana perintah putusan MK dalam perkara PHPU sebelumnya. Nasdem pun meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Menurut hemat Pemohon rekapitulasi suara ulang lewat waktu," ujar kuasa hukum Pemohon, Regginaldo Sultan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan lalu. (DID)
sengketa pemilu phpu dapil 2 jakarta utara pileg 2024 mahkamah konstitusi dprd dki jakarta
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...