CARITAU JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan alasan tren pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK tidak begitu ramai, padahal hari ini Kamis (22/3/2024) sudah memasuki hari kedua untuk pengajuan sengketa pileg, sebelum ditutup pada hari Sabtu (23/3/2024).
"Tapi memang trennya itu hari ketiga. Hari ketiga di detik-detik terakhir. Beberapa jam menjelang batas akhir pengajuan permohonan," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK,Jumat (22/3/2024).
Fajar menjelaskan, tren pengajuan akan ramai di hari terakhir menuju deadline karena pada pemohon saat ini sedang disibukkan untuk pengumpulan bukti, agar bisa lebih disempurnakan lagi.
"Macam-macam, koordinasi sana-sini. Ini kan karena diajukan oleh partai politik maka koordinasinya mungkin antara caleg-caleg di daerah yang mungkin punya lawyer juga, di pusat juga butuh lawyer. Koordinasi ini kan butuh waktu mungkin," ujar Fajar.
Sebagai informasi, hingga sore ini, MK baru menerima pengajuan sengketa pileg sebanyak 6 perkara, hingga 16.45 WIB. Pengajuan tersebut sudah diajukan sejal Kamis 21 Maret 2024 kemarin, dan masih terus dibuka hingga Sabtu 23 Maret 2024, pukul 22.19 untuk pileg, pukul 24.00 WIB untuk pilpres.
"Enam (pengajuan) Ini barusan kan, ada calon anggota DPD. Jadi satu, anggota DPD. Satu, pilpres. Empat perseorangan. Belum ada partai politik yang menjadi pemohon," pungkas Fajar. (DID)
mahkamah konstitusi pelaporan sengketa pemilu sengketa pileg pileg 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...