CARITAU TANGERANG - Ridwan Kamil (RK), bakal calon (bacalon) Gubernur DKI Jakarta, menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang gugatan terhadap UU Pilkada yang mengubah aturan Pilkada.
"Saya mengikuti saja Keputusan atau aturan di negeri ini. Dari awal tugas, kami hanya mengikuti," kata RK, saat menghadiri konsolidasi nasional PKS, di Tangerang, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: PDI Perjuangan Umumkan Bakal Cakada Pilkada
RK mengaku, perubahan terkait aturan Pilkada yang memungkinkan lebih banyak partai politik yang bisa mengajukan calon sendiri di Pilkada serentak, tidak perlu dikhawatirkan.
Menurutnya, jika banyak yang mencalonkan dalam perhelatan kepala daerah justru akan lebih baik. Apakah sedikit atau banyak calon, tidak menjadi masalah.
"Karena pengalaman saya di Kota Bandung itu, ada delapan pasang dan di Gubernur Jawa Barat ada empat pasang. Makin banyak makin bagus," tambahnya.
Sementara itu, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyatakan, pihaknya tidak berpaling dari pencalonan gubernur Daerah Khusus Jakarta yakni kepada Ridwan Kamil - Suswono.
"Hari ini wartawan banyak yang menanyakan kepada saya. Juga ada guncangan-guncangan mungkin, terkait dengan keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPUD," katanya.
Syaikhu berharap, koalisi banyak partai yang sudah dibangun agar terus dipertahankan. Ia tidak ingin Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengganggu komitmen dari para partai.
"Lalu saya berharap jalinan kerja sama yang sudah, kita jalin sudah sedemikian panjang. Kiranya apa yang sudah kita kuatkan, rekatkan tidak terkoyak kembali. Kita memulai sesuatu dari awal lagi, kita lanjutkan dan sukseskan sampai menang," kata dia.
Meminimalkan Calon Tunggal
MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD, bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.
Pada perkara ini, Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Pada pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut, salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon, sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.
Keberadaan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, maka MK menyatakan harus juga menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap Pasal 40 ayat (1) tersebut.
MK seperti dirilis Antara mempertimbangkan, pengaturan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah tidak rasional, jika syarat pengusulannya lebih besar dari pada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan. (BON)
Baca Juga: Peluncuran Maskot dan Jingle Pilgub Bali
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...