CARITAU JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga meloloskan sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 meski tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen pada setiap Daerah Pemilihan (Dapil).
Sebelumnya, KPU telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dan DPD pada Pileg 2024. Berdasarkan hasil dari rekapitulasi, total terdapat 9.917 orang masuk ke dalam DCT dan 668 orang masuk pada data Calon anggota DPD RI.
Baca Juga: PHPU Dapil 2 Jakut Berlanjut, 9 Hakim MK Bakal Putuskan Sebelum Pelantikan 106 Anggota DPRD DKI
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengaku telah menemukan masih banyaknya Parpol yang tidak mampu memenuhi Keterwakilan perempuan 30 persen disetiap Dapil namun tetap diloloskan ke dalam DCT Caleg DPR RI.
Sosok yang akrab disapa Titi itu menilai, langkah KPU yang meloloskan partai yang tak memenuhi keterwakilan perempuan itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap peraturan perundang undangan. Sebab, lanjut Titi, berdasarkan Pasal 244 Undang-Undag Nomor 7 tahun 2017 telah mengatur bahwa daftar bakal calon diharuskan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dari setiap Dapil.
Titi menjelaskan, tak hanya tak mengikuti aturan Undang-Undang Pemilu, KPU RI juga ditenggarai telah melakukan pembangkangan atas putusan Mahkamah Agung No 24/P/HUM/2023 yang telah mengkoreksi Pasal 8 ayat 2 PKPU No 10 tahun 2023 tentang pencalona anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 mengatur bahwa Daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Ketentuan tersebut lalu dikukuhkan oleh Putusan MA No. 24 P/HUM/2023 yang mengoreksi Pasal 8 ayat )2) PKPU No.10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD," kata Titi pada akun media sosia X pribadinya, dikutip, Minggu (5/11/2023).
"Jika KPU tetap meloloskan, dapat dikatakan KPU telah membangkang terhadap perintah UU dan juga Putusan MA," sambungnya.
Titi menuturkan, ketentuan tersebut, sejatinya sudah diberlakukan sejak Pemilu 2014 dan 2019 dengan konsukensi apabila partai politik peserta pemilu tidak memenuhi kuota keterwakilan itu dalam daftar DCT Caleg maka akan KPU bakal mendiskualifikasi keperseraan di Dapil tersebut.
Atas dasar itu, Titi mengaku heran dengan sikap KPU yang hari ini tetap meloloskan partai politik yang tak memenuhi syarat kuota perempuan. Di satu sisi, menurut Titi, keputusan KPU RI yang sebelumnya mengatur terkait perhitungan kuota jumlah keterwakilan perempuan dengan bulatan ke bahwa telah dibatalkan melalui putusan MA.
"Jadi kalau ada partai yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam daftar caleg, maka partai didiskualifikasi dari kepersertaan pemilu di Dapil tersebut," ujarnya.
"Dimana MA juga telah menyatakan “Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas," sambung Titi.
Kendati demikian, Titi menambahkan, fakta yang terjadi, dengan sikap KPU yang malah meloloskan sejumlah partai politik yang tidak mampu memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam daftar calon yang diajukan diduga telah mencederai keputusan konstitusional.
"KPU tidak bisa berdalih bahwa ketentuan tersebut tidak memuat sanksi sehingga tidak bisa ditegakkan. Mengingat ketentuan tersebut adalah persyaratan dalam pengajuan calon," tandas Titi.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI. Adapun data DCT tersebut meliputi 18 Partai Politik Nasional yang menjadi Peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan, data DCT itu resmi ditetapkan setelah pihaknya usai melakukan pengecekan kelengkapan syarat mengenai data DCS yang masuk kedalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang sebelumnya telah diserahkan Parpol peserta Pemilu 2024.
Hasyim menjelaskan, sebelumnya KPU RI telah menerima sebanyak 10.323 dokumen data yang diserahkan oleh 18 Parpol peserta Pemilu 2024. Adapun dari jumlah tersebut, KPU RI kemudian melakukan langkah pengecekan kelengkapan dokumen dan menetapkan sebanyak 10.185 DCS yang diserahkan Parpol peserta Pemilu 2024.
Hasyim menerangkan, dari jumlah 10.185 data itu pihaknya kemudian mengecek kembali dan menerapkan data memenuhi syarat (MS) untuk DCS itu jumlahnya ada 9.919. Dokumen itu yang dinyatakan telah memenuhi syarat ditetapkan dan diumumkan dalam DCS.
"Kemudian yang diajukan untuk masuk DCT dari 18 paprol tersebut, jumlahnya adalah 9.918 DCS, artinya kan berkurang satu org atau satu nama, dari 9.918 itu,"kata Hasyim dalam konferensi pers digedung KPU RI, Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Hasyim mengatakan, setelah DCS telah resmi diumumkan, KPU kemudian meminta masukan tanggapan dari masyarakat serta mekanisme internal partai untuk merespons tanggapan masyarkat tersebut.
Hasyim menambahkan, adapun berdasarkan hasil penyeleksian dan tanggapan masyarakat, KPU kemudian menentukan data keseluruhan total DCS menjadi 9.818 dan setelah dilakukan verifikasi jumlah MS ditetapkan menjadi 9.917 DCT.
"Setelah kita verifiaksi jumlahnya yang MS untuk masuk DCT yang kita tetapkan DCT hari ini, jumlahnya itu 9.917, ini meliputi 18 parpol peserta pemilu dan tersebar di 84 Dapil," lanjut Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: Kursi Puan di DPR Lagi Jadi Rebutan, Perolehan Suara Golkar Ancam PDIP
perludem pemilu 2024 loloskan parpol tak penuhi syarat keterwakilan perempuan pileg 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...