CARITAU MAKASSAR – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar telah menetapkan jadwal sidang 13 tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Batua Makassar. Menurut Humas Pengadilan Tipikor Makassar, Sibali, sidang 13 tersangka RS Batua tersebut bakal digelar, Senin (31/1/2022) pekan depan.
Kepada media, Sibali mengatakan, dalam perkara ini berkas perkara akan di-split atau dibagi dalam dua sidang.
Baca Juga: Mantan Kadis Perpustakaan Makassar Divonis Bebas
"Karena tersangkanya banyak, makanya dibagi atau di-split," kata Sibali, Selasa (25/1/2022).
Adapun Majelis Hakim dalam perkara tersebut akan diketuai Muhammad Yusuf Karim didampingi Hakim Anggota Farid Hidayat dan Yohanes Marthen.
"Ini Majelis Hakim untuk perkara 05 sampai 011," kata Sibali.
Kemudian perkara 012 sampai 013, kata Sibali, akan diketuai Farid Hidayat yang didampingi Muhammad Yusuf Karim dan Yohanes Marten.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyerahkan berkas perkara korupsi Rumah Sakit (RS) Batua Makassar ke Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.
Di luar dari perkiraan, JPU ternyata lebih cepat menyerahkan berkas perkara tersebut sehingga tak lama lagi kasus korupsi RS Batua Makassar itu akan disidangkan.
"Maaf lupa diinfokan, perkara dugaan korupsi RS Batua kemarin sudah kita limpahkan ke PN Makassar,” ungkap Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kejati Sulsel Adnan Hamzah, Kamis (20/1/2022).
Mengenai status penahanan tersangka sendiri, pihak Kejati Sulsel belim mendapatkan informasi lebih jelas dari Pengadilan Tipikor Makassar.
“Belum ada penetapannya, nanti kami infokan kalau sudah ada,” jelasnya. (KEK)
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Divonis Bebas
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...