CARITAU MAKASSAR - Nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Andi Ina Kartika Sari muncul di persidangan kasus suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tahun anggaran 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Nama Andi Ina Kartika Sari muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Kontraktor Petrus Yalim sebagai saksi di sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Selasa Ini Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK
Di mana, awalnya JPU KPK menanyakan kepada Petrus Yalim apakah mengenal
sosok Andi Ina Kartika Sari.
"Apakah saudara (Petrus Yalim) mengenal saudari Ina Kartika Sari?," tanya JPU KPK, Johan Dwi Junianto.
"Saya kenal Ibu Ina selaku Ketua DPRD Sulsel. Kenalnya sudah lama sekitar 12 tahunan," Petrus menjawab pertanyaan JPU.
Kemudian JPU KPK menanyakan ke Petrus apakah pernah memberikan uang ke Andi Ina Kartika Sari sebesar Rp4 miliar.
"Saksi pernah meminjamkan uang Rp 4 miliar ke ketua DPRD (Andi Ina Kartika Sari)?," tanyanya lagi.
"Iya pak betul. Itu katanya untuk kebutuhan Kantornya. Di transfer ke rekening, kalau tidak salah ke rekening khas negara, ada tanda terima kwitansi," ucap Petrus Yalim.
JPU KPK kemudian melanjutkan pertanyaan terkait uang tersebut, apakah ada kaitannya dengan proyek yang dia kerjakan pada tahun 2021.
Namun hal itu dibantah oleh Petrus Yalim, dia menyebut dia dengan Andi Ina Kartika Sari merupakan teman lama.
Uang Rp 4 miliar itu juga disebut berupa pinjaman, dimana ada Rp 350 juta telah dikembalikan Andi Ina Kartika Sari. Termasuk sertifikat Pulau Dutungan di Kabupaten Barru milik Andi Ina Kartika Sari dipegang oleh Petrus Yalim.
"Iya tanahnya (jaminan). Pembayaran di angsur, sudah ada Rp 350 juta. Nda ada kaitannya dengan itu pak (proyek tahun 2021)," kata Petrus.
"Ada sertifikatnya di saya. Saya juga mengelola pulaunya (Pulau Dutungan)," tambahnya.
Diketahui dalam pemeriksaan saksi perkara suap yang menjerat 4 oknum pegawai BPK yakni Gilang Gumilar, Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyudin dan Andy Sonny sebagai terdakwa, Tim JPU KPK tak hanya menghadirkan Petrus Yalim, tapi turut menghadirkan 4 pihak rekanan lainnya masing-masing Chang Chiung Yao, Rosmini Ali, A. Indar dan juga pengusaha ternama John Thedore.
Kelima saksi pada dasarnya mengakui adanya pemberian dana partisipasi untuk pengamanan pemeriksaan pekerjaan yang diminta oleh Edy Rahmat, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjerat 4 oknum pegawai BPK.
Nilai yang diberikan kepada Edy Rahmat tersebut berbeda-beda disesuaikan dengan besaran kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan saksi masing-masing. (KEK)
Baca Juga: KPK Resmi Tahan dan Tetapkan 15 Pegawainya sebagai Tersangka Kasus Pungli Rutan
sidang suap oknum pegawai bpk kpk andi ina kartika sari sidang korupsi pengadilan tipikor makassar
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024