CARITAU JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, pada tahun 2018—2019. Prasetyo Edi dijadwalkan memberikan keterangan terkait hal tersebut.
"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta sebagai saksi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada tahun 2018—2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/4/2023).
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) pada tahun 2018—2019. Penyidik KPK mengungkapkan telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Mekipun begitu, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang berstatus tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. Hal itu akan disampaikan KPK setelah penyidikan dianggap cukup.
"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini, termasuk pihak sebagai tersangka," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pengumpulan alat bukti masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sebagaimana dilansir dari laporan Antara.
KPK memastikan akan terus menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengawal kasus itu hingga sampai dengan tahap proses persidangan. (IRN)
kpk ketua dprd dki jakarta prasetyo edi marsudi pulo gebang korupsi ali fikri cakung
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...