CARITAU MAKASSAR - Pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar bakal menjatuhkan sanksi terhadap M (23) yang menganiaya seniornya sendiri hanya karena berebutan kursi.
Kepala Biro Komunikasi dan Humas Unhas Makassar, Dr Ahmad Bahar mengungkapkan, sanksi akan dijatuhkan kepada M usai pihak pengadilan menjatuhkan vonis terhadap M.
Baca Juga: Santri di Makassar Aniaya Junior Hingga Meregang Nyawa Dijerat UU Perlindungan Anak
Jika nantinya, proses hukum telah selesai, pihak Unhas Makassar segera akan menindaklanjuti untuk menjatuhkan sanksi terhadap M.
"Kalau proses hukumnya sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap. Pasti kita tindak lanjuti juga dengan sanksi-sanksi," tambahnya.
Terkait dengan sanksi yang dijatuhkan terhadap M, kata dia, tergantung dari hasil vonis di pengadilan.
"Iya kalau memang keputusan nanti di pengadilan, proses hukum menyatakan seperti itu, pasti kita tindak lanjuti yang seperti itu. Unhas tidak mentolerir kasus-kasus kekerasan, tindak kriminalitas seperti itu. Sudah waktunya sifat-sifat seperti itu ditinggalkan," tegasnya.
Ia menegaskan, Unhas Makassar tidak akan mentolerir kasus-kasus tindak kriminalitas. Menurutnya, itu hanya akan mencoreng nama baik kampus.
"Yang begini Unhas serius, masa kita mau pelihara terus mahasiswa punya bakat-bakat kriminalitas begitu. Sementara teman-temannya semua sudah berprestasi, membawa Unhas ke arah yang lebih baik. Ya kita masih pelihara begini-begini. Mestinya itu mahasiswa jangan lagi berperilaku seperi itu," tandasnya.
Diketahui, M (13), seorang Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang menganiaya seniornya sendiri hanya karena berebut kursi kini ditetapkan menjadi tersangka. M pun terancam dua tahun bui.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, pasal 351 ayat (1) KUHP, " kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Jeriady kepada awak media, Rabu (17/5/2023).
Kini M sudah ditahan di balik jeruji besi Mapolsek Tamalanrea guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Sudah ditahan di Mapolsek Tamalanrea," jelasnya. (KEK)
Baca Juga: Gawat! Gegara Beda Pilihan Capres, Anak di Palembang Tega Aniaya Ortu
penganiayaan mahasiswa unhas aniaya senior rebutan kursi sanksi unhas makassar
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024