CARITAU JAKARTA - Polemik kepeilikan dan pengelolaan kawasan Hotel Sultan antara Pemerintah dan PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo masih belum menemukan titik terang. Belakangan, pihak Pontjo Sutowo menolak pengosongan Hotel yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno tersebut.
Sebagai catatan, pemerintah telah menyatakan kawasan Hotel Sultan kembali menjadi milik negara karena status Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco telah habis setelah 17 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
"Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia," ujar Hadi di Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Atas dasar tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD telah meminta pihak Indobuildco mengosongkan Hotel Sultan sebab Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan atas hotel berbintang lima tersebut sudah berakhir sejak April 2023.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, menegaskan PT Indobuildco menolak pengosongan. Menurutnya, tidak ada dasar putusan pengadilan ataupun penetapan eksekusi pengosongan.
"Jadi apa yang mau dikosongkan. Setneg sudah ajukan somasi pengosongan tapi kita sudah membantahnya," ungkapnya kepada media.
Selain itu, Yosef juga membantah klaim Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) atas utang royalti atas pengelolaan Hotel Sultan. Adapun PT Indobuildco diizinkan untuk membangun Hotel Sultan dengan syarat membayar royalti. HGB-nya berlaku selama 50 tahun dan baru berakhir di tahun ini.
"Mengenai royalti, tidak ada perjanjian apa pun soal royalti dan besarnya royalti dan tidak pernah ada invoice tagihan royalti. Jadi dari mana Setneg menyatakan ada utang royalti dasarnya apa dan bagaimana hitungannya," jelasnya.
Hingga pagi ini, Yosef menegaskan belum ada langkah pengosongan Hotel Sultan yang dilakukan oleh PT Indobuildco. Dia mengatakan, gedung dan seisinya merupakan hak perusahaan.
"Belum. Mau dikosongkan apanya? Gedung dengan segala isinya adalah milik PT Indobuildco. Apakah gedung dengan segala isinya mau diangkut semua? Mana mungkin," pungkasnya.
Mahfud MD Sebut Sudah Tidak Mungkin PTUN
Diberitakan caritau.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta PT Indobuildco mengosongkan lahan Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.
"Ya, kami harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik. Nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Mahfud menerangkan bahwa berdasarkan keputusan rapat koordinasi, perubahan status aset negara berupa lahan seluas 13,6 hektare di kawasan GBK ini selain sudah berakhir juga sudah resmi menang di pengadilan, sebagaimana dilansir dari Antara.
Sebagai informasi, gugatan PT Indobuildco, yaitu keberatan terhadap penerbitan HPL Nomor 1/Gelora a.n. Sekretariat Negara yang dinilai cacat administrasi dan harus dibatalkan. Namun dengan upaya bersama, pemerintah dapat memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan No.71/G/2023/PTUN.JKT.
“Ini sebagai momentum untuk menjelaskan ke publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas,” kata Mahfud
Menurutnya, penyerahan pengelolaan atas lahan tersebut harus dilakukan lantaran pemerintah sudah memenangi gugatan di pengadilan. Berdasarkan putusan pengadilan, PT Indobuildco kalah meski sudah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) sampai empat kali.
Meskipun begitu, perusahaan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 2023.
"Sudah berkali-kali, sudah kalah sudah tidak mungkin lagi masuk ke PTUN. Dan saudara, kami berpendapat bahwa urusan PTUN itu biar jalan karena ini urusan keperdataannya sudah selesai," kata dia.
PPK GBK Surati PT Indobuildco
Sementara itu, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) juga sudah menyampaikan secara resmi surat kepada PT Indobuildco untuk segera mengosongkan lahan Hotel Sultan karena hak guna bangunan (HGB) sudah habis.
Kepada PT Indobuildco, PPKB GBK meminta untuk bersikap kooperatif karena pengosongan lahan Hotel Sultan tersebut merupakan perintah dari pengadilan.
“Kami telah menyurati, jatuh tempo per hari ini. Kami minta (melaksanakan) apa perintah pengadilan,” kata kuasa hukum PPK GBK Saor Siagian saat konferensi pers di Kantor PPK GBK, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2023). (IRN)
menteri atr/bpn hadi tjahjanto Hotel Sultan Pengosongan Hotel Sultan mahfud md PT Indobuuldco Pontjo Sutowo aset negara
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024