CARITAU JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyatakan, menolak usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) sebagai tindaklanjut laporan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal kasus dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu.
Penolakan itu ia sampaikan saat berlangsungnya agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Menkopolhukam Mahfud MD yang digelar pada Rabu (29/03/2023). Adapun rapat tersebut berlangsung kurang lebih selama 8 jam.
Dalam keteranganya, Bambang Pacul menjelaskan alasan penolakannya mengenai aspirasi gagasan para anggota Komisi III terkait pembentukan pansus tersebut.
Pria yang juga akrab disapa Pacul itu menyebut bahwa kasus dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun itu merupakan kewenangan langsung dari Menkopolhukam yang juga diberikan tugas oleh Presiden Joko Widodo untuk merangkap jabatan sebagai Ketua satgas TPPU.
Baca Juga: Mahfud Mundur dari Kabinet, Pengamat: Dongkrak Elektoral di Pilpres 2024
"Pak Menko Polhukam inilah yang mesti lakukan audit, menkonsolidasikan. Jadi Bambang enggak setuju pansus, today," ucap Pacul di ruang rapat.
Selain itu, Pacul juga turut menyoroti soal tugas dan wewenang dari Menkopolhukam yang telah menyebut bahwa dirinya kerap kali menerima informasi dari PPATK ataupun intelijen mengenai hal apapun.
Di satu sisi, menurutnya jika merujuk dalam aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, maka hanya ada dua pihak yang berhak untuk menerima laporan dari PPATK. Kedua pihak itu yakni Presiden sebagai eksekutif dan DPR selaku lembaga legislatif.
"Hanya kepada dua lembaga. Siapa Pak? Yaitu disampaikan kepada Presiden dan DPR dan itu Komisi III," ucap Pacul.
Lebih dalam Pacul menjelaskan, atas dasar itu, seharusnya PPATK terlebih dulu membangun komunikasi dan konsolidasi kepada DPR dan juga Presiden dalam rangka menyampaikan laporan hasil analisis keuangan ke sejumlah lembaga pemerintahan lain.
Setelah melakukan konsolidasi, menurut Pacul dibawah arahan dan perintah Menkopolhukam barulah PPATK dapat mengumumkan laporan temuannya tersebut kepada publik. Hal itu, lanjut Pacul, merupakan perintah konstitusional yang merujuk pada Perpres 117 tahun 2016.
"Langkah pertama itu ya (komunikasi lebih dulu) di bawah arahan komandannya. Komandannya siapa, sudah jelas tertulis kok, dalam suratnya Perpres, komandannya Menko Polhukam," tandas Pacul. (GIB/IRN)
Baca Juga: Datang ke KPU Siang Bolong, Giliran Ganjar-Mahfud Daftar Capres - Cawapres
bambang pacul kemenkeu transaksi janggal di kemenkeu anggota dpr mahfud md rapat dengar pendapat dpr ri
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...