CARITAU MAKASSAR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, Pemilu merupakan salah sau produk yang paling nyata atas pilihan masyarakat memilih bentuk demokrasi.
Hal itu ditegaskan Mahfud MD saat menghadiri Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum bagi Satuan Kerja di Wilayah Hukum se-Sulawesi di Hotel Grand Claro, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: Bawaslu Temukan Masalah Distribusi Logistik Pemilu
"Untuk apa? Kalau bentuk monarki kan tidak Perlu Pemilu, monarki itu jelas. Selama penguasa masih hidup, dia gak perlu Pemilu, sesudah meninggal tidak usah Pemilu juga langsung anaknya atau siapa menurut aturan di monarki itu," jelasnya.
Akan tetapi, lanjut dia, ketika demokrasi harus ada Pemilu, maka hal iti dilakukan secara berkala.
"Untuk apa? Pertama Pemilu itu untuk mewujudkan demokrasi. Bahwa segala sesuatu termasuk pemimpin dan wakil-wakil rakyat itu dipilih oleh wakil rakyat itu sendiri, bukan ditunjuk," ujarnya.
"Kedua, untuk melanjutkan sirkulasi kekuasaan, di dalam negara demokrasi itu, sirkulasi kekuasaan selalu terjadi, ke samping, ke bawah, di internal institusi itu selalu terjadi sirkulasi kekuasaan," sambungnya.
Beda halnya dengan negara Monarki, di mana tidak ada sirkulasi kekuasaan yang terjadi di dalamnya. Beda halnya dengan demokrasi.
"Kalau di negara monarki, apalagi yang sangat kental dengan nepotisme, itu gak ada sirkulasi kekuasaan. Di dalam demokrasi harus ada sirkulasi kekuasaan. Kemudian tentu saja kenapa sirkulasi kekuasaan harus ada? Karena di dalam megara demokrasi itu negara ini harus berlangsung, tidak boleh terjadi kekosongan kekuasaan. Itu yang penting," jelasnya.
Olehnya, di Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu Tindak Pidana Pemilu ini, ia berharap pelanggaran Pemilu bisa diantisipasi dari sekarang.
"Karena kalau terjadi pelanggaran itu ada pengadilannya. Kalau pidana itu ada bisa penjara juga sudah banyak masuk penjara yang kecil-kecil meskipun hukumannya kecil. Juga untuk memperkecil kemungkinan terjadi gugatan ke MK," ujarnya.
"Karena terkadang kecurangan itu terjadi oleh pemain secara horizontal tapi nanti digugat ke pengadilan itu KPU-nya. misalnya KPUD, KPU pusat, membatalkan lagi apa yang diputuskan. Oleh sebab itu agar Pemilu ini sehat dan berintegritas mari kita jaga bersama-sama menjaga, karena tahapan pemilu sudah mulai masuk," tandas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. (KEK)
Baca Juga: Penerimaan Logistik Pemilu 2024 di Semarang
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...