CARITAU MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) Kesehatan.
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.
Baca Juga: Kemarin Dilantik Sebagai Menko Polhukam, Hari Ini Hadi Tjahjanto Kunjungi Mahfud Md
Pada Rapat tersebut, dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.
Namun dalam pengesahan itu ada beberapa pasal yang dinilai kontroversional dan hanya merugikan tenaga kesehatan (Nakes).
Salah satu yang dianggap pasal yang kontroversional oleh nakes adalah penghapusan alokasi wajib atau mandatory spending minimal 5% untuk bidang kesehatan.
Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD pun angkat bicara terkait penghapusan mandatory spending yang banyak mendapat kritikan dan kecaman oleh para nakes di Indonesia.
Dia mengatakan, adanya penolakan terhadap Undang-undang yang baru disahkan merupakan hal yang wajar terjadi. Apalagi jika pengesahan itu dinilai merugikan beberapa pihak.
"Kalau sudah sah yah disahkan aja, setiap Undang-undang itu pasti ada yang setuju ada yang tidak. Bukan hanya undang-undang kesehatan. Undang-undang apapun kalau dibahas pasti ada setuju ada yang tidak. Sesudah disahkan pasti begitu, jadi yah sudah, karena ini sudah selesai, sudah berlaku," kata Mahfud MD di Makassar.
Namun, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan jika dalam pengesahan Undang-undang Kesehatan ini masih ada yang dianggap perlu untuk diubah, sebaiknya dilaporkan ke MK.
"Tapi jika ada yang merasa masih sangat penting untuk diubah, itu masih ada Mahkamah Konstitusi, silakan nanti masuk ke situ dijelaskan alasannya," jelasnya.
Ia menyatakan jika sudah dibawa ke MK tapi masih tetap disahkan, sebagai warga negara yang baik kita harus tunduk pada mekanisme konstitusional.
"Kalau masih merasa tidak puas dan ingin agar Undang-undang Kesehatan itu tidak berlaku yang sekarang beberapa materinya, itu uji materi saja. Kan ada konstitusi mempersilakan menguji materi ke Mahkamah Konstitusi," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Kampanye di Tasikmalaya, Mahfud Janjikan Ini Kepada Petani dan Nelayan
mahfud md menko polhukam uu kesehatan nakes penghapusan mandatory spending
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024