CARITAU JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Adrianto mengatakan pihaknya bakal mendalami kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Kata dia, Polri akan membentuk tim bersama Menko Polhukam, Mahfud MD dalam waktu dekat.
"Kemarin, kami mendapat arahan dari Bapak Menko Polhukam dan Pak Kapolri terkait dengan dugaan adanya penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun. Setelah itu, beliau juga arahkan secara langsung kepada kami, dan nanti beliau akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya," terang calon Wakapolri itu kepada sejumlah wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Baca Juga: Guntur Soekarno: Kalau Ganjar-Mahfud Jadi Presiden, Jokowi Mau Diapain Gampang!
Komjen Agus melanjutkan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan mengingat kasus Pondok Pesantren Al-Zaytun telah membuat resah sejumlah masyarakat.
"Ini bakal kita lakukan langkah-langkah penyelidikan, mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana.
Dia menerangkan, pihaknya telah menemukan tindakan penodaan agama oleh Ponpes tersebut. Kendati demikian, kata dia, tim penyidik harus mendalami terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
"Secara sepintas dari apa yang diupload, apa yang kita dengar secara sepintas ada dugaan itu. Tapi kan tidak bisa kami nyatakan begitu, kami akan lengkap dulu keterangan saksi, keterangan ahli, baru mengarah kepada pelaku," jelasnya.
Dia menuturkan, Bareskrim akan memeriksa pihak pelapor, dilanjutkan dengan saksi-saksi terkait. Seperti halnya Kementerian Agama, MUI, hingga tokoh-tokoh agama.
"Kemudian nanti kita akan mengarah kepada internal pihak yayasan pondok pesantren Al Zaytun dan tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan tersebut," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dinilai mengajarkan ajaran sesat karena antara lain menyampaikan bahwa salat antara jamaah pria dan wanita dapat digabung dalam satu baris, membolehkan zina dan dosanya bisa ditebus dengan uang, serta akan mendirikan pesantren Kristen. Panji Gumilang juga pernah berpidato dengan mengaku dirinya beraliran komunisme.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), dilansir dari Antara, Ponpes Al Zaytun sudah meneliti ponpes tersebut sejak 2002 dan mengungkapkan kontroversi terkait dengan doktrin ajaran, afiliasi kelembagaan dan konsep keagamaan yang dipahaminya.
MUI menemukan adanya indikasi penyimpangan paham keagamaan dalam masalah zakat fitrah dan kurban yang diterapkan pimpinan Al Zaytun, sebagaimana dimuat dalam majalah Al Zaytun, hingga aspek kepemimpinan Panji Gumilang dan sejumlah pengurus yayasan yang memiliki kedekatan dengan organisasi NII KW IX.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah menyampaikan akan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Al Zaytun akan diserahkan kepada kepolisian. Kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.
Sedangkan tindakan ketiga yang akan diambil adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al Zaytun. Dalam hal ini Kemenkopolhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (RMA)
Baca Juga: Mahfud Mundur dari Menkopolhukam?
kabareskrim komjen agus adrianto bareskrim polri bentuk tim dalami kasus az zaytun penistaan agama ponpes az zaytun panji gumilang menkopolhukam mahfud md
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...