CARITAU JAKARTA - Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat mengajak debat Menkopolhukam Mahfud MD menyoal Perppu Cipta Kerja.
Terkait ajakan tersebut, Mahfud merespons tantangan debat tersebut melalui akun resmi Twitternya @mohmahfudmd.
“Waduh, Jumhur dia nantang debat saya? Saya tak berani, mohon maaf, saya menyerah,” kata Mahfud dalam akun twitternya, Minggu (8/1/2023).
Entah bernada satir atau setengah bercanda, Mahfud MD langsung mengaku jika ia kalah pandai apabila berdebat dengan Jumhur. Menurutnya, Jumhur sangatlah Pandai.
Selain itu, Mahfud juga menyarankan agar Jumhur berdebat soal Perppu Cipta Kerja ini dengan tenaga ahli Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin.
“Saya usulkan dia [Jumhur Hidayat] agar menantang debat Ali Mochtar Ngabalin. Biar seimbang,” ujar Mahfud.
“Tapi saya tak tahu Ngabalinnya mau atau tidak,” tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud sempat memberikan komentar terkait Perppu Cipta Kerja yang disahkan oleh Presiden. Dalam komentarnya tersebut, ia mengatakan banyak pihak yang salah paham terkait keputusan MK. Ia menyebut sebenarnya UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
"Begini-begini, [saya melihat] banyak yang pertama tidak paham putusan MK itu seperti apa dan yang kedua [banyak yang] belum membaca isinya sudah berkomentar," kata Mahfud, melalui Twitternya, Selasa (3/1/2023).
"Sehingga saya persilakan saja kalau mau terus didiskusikan, maka diskusikan saja. Tetapi pemerintah menyatakan begini putusan MK itu mengatakan UU Ciptaker itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat," lanjutnya.
Sementara itu, terkait Ciptaker, Jumhur pernah didakwa menyebar berita tak lengkap. Ia kemudian divonis 10 bulan penjara, tapi tak ditahan.
Pada 25 Agustus 2021, Jumhur mengunggah tulisan di akun Twitter dengan kalimat "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".
Lalu pada 7 Oktober, ia kembali mengunggah tulisan di Twitternya dengan kalimat "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS, Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini". Jumhur menyertakan tulisan salah satu media dalam cuitannya itu.
"Bahwa maksud terdakwa memposting kalimat-kalimat tersebut adalah agar orang lain dapat melihat postingan tersebut namun terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi Undang-Undang Cipta Kerja tersebut," kata jaksa. (IRN)
jumhur hidayat mahfud md ali mochtar ngabalin perppu cipta kerja undang-undang cipta kerja ciptaker mahkamah konstitusi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...