CARITAU JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut telah mengeluarkan 186 izin upaya paksa yang terdiri dari penyadapan, penggeledahan dan penyitaan sepanjang 2021.
Baca Juga: Aset Tommy Soeharto Akan Dilelang Keempat Kalinya Tahun Ini
Dalam konfrensi pers tersebut dipaparkan, sejumlah 186 izin itu terdiri dari izin penyadapan sebanyak 79 izin, penggeledahan sebanyak 42 izin dan penyitaan sebanyak 65 izin.
"Seluruh permohonan dimaksud diberikan izin oleh Dewan Pengawas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Pada umumnya proses pemberian izin oleh Dewas hanya berlangsung sekitar 4-6 jam," tambah Indriyanto.
Dewas juga melakukan monitoring pelaksanaan izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan.
"Kegiatan monitoring oleh Dewan Pengawas dilakukan dengan cara, pertama, evaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan yang diserahkan oleh penyelidik dan atau penyidik sebanyak 43," ungkap Indriyanto.
Kedua, melakukan verifikasi dokumen administrasi penggeledahan dan penyitaan sebanyak 249 berita acara.
Rinciannya 198 berita acara penyitaan dan 51 berita acara penggeledahan. "Berita acara geledah kita terima kita evaluasi, biasanya kita analisa sampai sejauh mana penerapan penindakan yang dilakukan oleh KPK," ujar Indriyanto
Dewas juga melakukan peninjauan lapangan terhadap benda sitaan sebanyak 60 bidang tanah dan atau bangunan yang berlokasi di Serang, Bali, Jakarta, Surabaya, Malang, Jombang, Mojokerto, Nganjuk, Jombang dan Samarinda dalam perkara Tubagus Chaeri Wardana, Gusmin Tuarita, Siswidodo, Mustafa Kamal Pasa dan Taufiqurahman.
"Kita melakukan tinjauan lapangan terhadap 60 aset, baik' itu terhadap tanah atau bangunan yang tersebar di provinsi Bali, Banten, Jawa Timur, Jakarta dan Kalimantan," pungkasnya.
Menurut Indriyanto, izin-izin (penyadapan, penggeledahan, penyitaan) itu dikeluarkan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021.
Putusan MK tersebut menyebut bahwa penyadapan yang dilakukan KPK yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan KPK dan diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak penyadapan selesai dilaksanakan.
Selanjutnya MK juga mengatur bahwa dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas (bukan dengan izin tertulis dari Dewan Pengawas seperti sebelumnya diatur dalam UU No. 19 tahun 2019). (GIBS)
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...