CARITAU JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 telah menyetujui RUU DKJ menjadi undang-undang.
Dalam bagian umum draf RUU DKJ sebagai UU yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal itu disebutkan bahwa Jakarta tak lagi menyandang gelar sebagai daerah khusus ibu kota atau DKI setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. UU itu telah diubah dengan UU No. 21/2023.
Ketentuan umum itu menyebutkan, UU IKN telah memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN yang terletak di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
Pada pasal 51 RUU DKJ juga menyebutkan Jakarta sebagai bagian dari Kawasan Aglomerasi bersama dengan Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Sehingga membentuk kawasan beristilah Jabodetabekjur.
Terkait disahkannya RUU menjadi UU tentang Daerah Khusus Jakarta, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada pada November 2024, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jakarta Pusat, RH Victor Aritonang menyatakan bahwa Gubernur- Wakil Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat, idealnya adalah pasangan Birokrasi dan Pengusaha (Ekonom).
“Duet pemimpin DKJ idealnya fogur yang bisa memimpin Jakarta sebagai kota global, serta mampu menggenjot pertumbuhan ekonomi. Kriteria pasangan cagub – cawagub DKJ untuk periode 2024- 2029 adalah duet yang harus dipilih masyarakat Jakarta, adalah birokrat- ekonom,” kata Victor Aritonang kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).
Lebih lanjut Victor Aritonang yang juga pengusaha konstruksi properti ini menambahkan, contoh paslon cagub-cawagub birokrat - pengusaha yang layak dipilih seperti Heru Budi Hartono- Hj Diana Dewi ( Pj Gubernur DKI- Ketua KADIN DKI Jakarta.
“Nama duet Heru Budi Hartono- Hj Diana Dewi yang saya sebutkan ini hanya ilustrasi. Silahkan parpol- parpol di DPRD DKI yang memiliki wewenang mengajukan,” kata Victor.
Jakarta tidak lagi menjadi pusat pemerintahan, menurut Victor Aritonang, sebagai kota global harus punya keunggulan-keunggulan di sektor ekonomi, khusus ekonomi berbasis jasa, teknologi, pendidikan, pariwisata, budaya, dan lain-lain.
“Jakarta sudah sangat siap menjadi kota global.Nah gubernur-wakil gubernur yang dipilih langsung nanti harus bisa mendorong pertumbuhan ekonomi mikro dan makro, seperti kota-kota global di dunia lainnya,” ucap Victor lagi. (DID)
RUU DKJ jakarta kota global gubernur dki jakarta pertumbuhan ekonomi
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...