CARITAU JAKARTA - Rencana Presiden Jokowi memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tampaknya masih menemui jalan terjal.
Selain terus berkutat pada persoalan pembiayaan dan investor, berbagai aturan dasar permindahan IKN ternyata masih bermasalah. Otorita IKN dipandang belum siap dan berisiko terhambat.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Kunjungi IKN
Ini paling tidak terlihat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 yang diserahkan BPK ke DPR, Selasa (20/6/2023) lalu.
Ada tiga permasalahan yang ditemukan BPK dalam proses persiapan itu. Pertama, mengenai penyiapan dan perencanaan atas kelengkapan regulasi yang belum dilaksanakan secara memadai, serta peraturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 belum lengkap.
“Akibatnya, kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara belum dapat dilaksanakan dengan optimal,” tulis BPK dalam IHPS II-2022.
Kedua, pembagian tugas dan fungsi Tim Transisi serta Tim Pendukung belum diatur secara jelas, Tim Transisi dan Tim Pendukung pelaksanaan tugas Tim Transisi belum melaksanakan tugas sesuai Kepmensesneg Nomor 105 Tahun 2022 secara menyeluruh, dan Tim Transisi belum menetapkan program/rencana kerja dan target secara lengkap.
Hal ini mengakibatkan tujuan pembentukan Tim Transisi dan tim-tim pendukung pelaksanaan tugas Tim Transisi berisiko tidak tercapai secara maksimal, dan kinerja Tim Transisi/Otorita IKN tidak dapat diukur karena program/rencana dan target kerja belum ditetapkan secara menyeluruh.
Ketiga terkait kesiapan Otorita IKN untuk beroperasi dalam memenuhi mandat UU Nomor 3 Tahun 2022 belum didukung dengan kelengkapan kelembagaan, yaitu pemenuhan personel Otorita IKN belum lengkap dan belum terdapat Peraturan Kepala Otorita IKN terkait koordinasi pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara setelah Otoriota IKN beroperasi.
“Hal ini mengakibatkan operasional Otorita IKN pada akhir 2022 berisiko terhambat,” sebagaimana dikutip dalam IHPS II-2022.
Terhadap tiga temuan itu, BPK pun memberikan sejumlah rekomendasi, pertama merekomendasikan Kepala Otorita IKN/Ketua Tim Transisi untuk melakukan monitoring atas kelengkapan regulasi secara jelas dalam hal pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk dapat memenuhi kebutuhan regulasi yang perlu segera disusun.
Lalu, menetapkan uraian tugas dan wewenang untuk setiap jabatan pada Tim Transisi/Tim adhoc lainnya yang mendukung operasional Otorita IKN, menetapkan rencana kerja Tim Transisi/Tim adhoc lainnya yang mendukung operasional Otorita IKN berikut target kinerja dan indikator keberhasilannya, serta menginstruksikan Sekretaris Otorita IKN/Tim Transisi untuk memonitor pelaporan Tim Transisi/Tim adhoc lainnya yang mendukung operasional Otorita IKN secara periodik.
Terkahir, BPK merekomendasikan Kepala Otorita IKN untuk menetapkan peraturan terkait koordinasi atas pelaksanaan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan IKN yang dilaksanakan oleh K/L/Pemda, antara lain terkait pengadaan kekhususan oleh K/L/Pemda. (DID)
Baca Juga: Pengamat Sebut Lebih Baik Status Jakarta Tetap DK atau Menjadi DI
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...