CARITAU JAKARTA – Pengamat politik sekaligus Koordinator Komite Pemilih Indonesia (KKPI) Jerry Sumampouw mendorong aturan mengenai prosedur verifikasi administrasi partai politik sebagai calon peserta pemilu dengan menggunakan teknologi informasi seperti video call atau zoom meeting harus segera dilegalkan.
"Jadi menurut saya itu harus dilegalkan, harus dimasukan di dalam peraturan KPU (PKPU) itu sendiri, supaya tidak ada gugatan. Kan kalo tidak masuk aturan berarti ilegal. Artinya perlu diperbaiki berdasarkan alasan-alasan yang rasional," ujar Jerry kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga: Presiden Terpilih Prabowo: Kami Membutuhkan NU
Jerry mengatakan, aturan itu dapat digunakan dalam rangka memperlancar proses verifikasi administrasi jika nantinya dihadapkan para sebuah kondisi mendesak antara lain berhalangan hadir karena sakit keras ataupun kondisi geografis yang tidak memungkinkan.
"Kalau saya begini, kalau ada kebutuhan yang mendesak ini boleh saja, sejauh yang pertama memperlancar proses, lalu yang kedua ia tidak boleh merugikan calon peserta pemilu kemudian yang ketiga itu dilakukan secara benar," kata Jerry.
Jerry mencontohkan, proses verifikasi administrasi melalui video call dan zoom itu tidak hanya melihat individu dari anggota partainya saja, melainkan juga mengecek dokumen dari anggota tersebut guna melihat kelengkapan dokumen sebagai salah satu syarat administrasi.
"Jadi verifikasi administrasi itu kan mengecek orang. Jadi ketika memverifikasi orang ini harus memperlihatkan dokumen, paling tidak seperti KTP. Nah yang begini nih harus dijalani, jadi orang yang bersangkutan ketika di video call itu dia harus memperlihatkan KTP," terang Jerry.
Ia meyakini, proses tersebut mempermudah dan melancarkan proses verifikasi administrasi, meskipun tidak bertatap muka secara langsung namun proses itu tetap akan berjalan dengan baik.
"Supaya meskipun metodenya tidak bertemu langsung, tapi apa yang dibutuhkan dalam proses verifikasi administrasi itu bisa tetap berjalan," ujar Jerry.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa memang dalam proses pemilu di Indonesia memiliki dinamika yang cukup kompleks lantaran di setiap momentum pemilu, selalu terdapat persoalan teknis yang tiba-tiba muncul dilapangan.
"Jadi memperlancar proses dan tidak ada yang dirugikan. Karena begini, memang pemilu kita ini complicated ya, jadi memang ada saja persoalan yang tiba tiba muncul dilapangan," ungkap Jerry.
"Sebaiknya kita tidak perlu berpolemik, apalagi kalau itu bukan hal yang substansi atau merugikan orang lain," sambung Jerry.
Aturan Penggunaan Teknologi Informasi Harus Diperjelas
Teknis mengenai aturan penggunaan teknologi informasi dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU, menurut Jerry harus lebih diperjelas lagi dengan memasukannya ke dalam Keputusan KPU.
Hal itu kata dia agar memudahkan untuk dipahami dalam melakukan upaya-upaya pencegahan dugaan pelanggaran administrasi oleh pihak penyelenggara pemilu (KPU).
"Setelah PKPU biasanya ada keputusan KPU. Biasanya ia lebih teknis untuk mengatur dan mempertegas norma yang ada di dalam PKPU. Jadi ada normanya tapi mungkin belum begitu clear ya ini mau pake teknologi informasi seperti apa, itu harusnya diperjelas," tegas Jerry.
Oleh sebab itu, Jerry berharap, agar KPU dapat sesegera mungkin mendorong aturan tersebut masuk kedalam PKPU dan diperjelas teknisnya di Keputusan KPU. Hal itu menurut Jerry guna memperkuat aturan menggunakan video call atau zoom meeting dalan proses verifikasi administrasi memiliki sisi hukum yang mengikat.
"Kalau didalam PKPU nya gak jelas, bisa diperjelas dengan keputusan KPU. Kalau dari sisi hukum ia kuat. Karena dia memperjelas sesuatu yang diatur di PKPU. Saya memahaminya seperti itu," tandas Jerry. (GIB)
Baca Juga: Ditanyakan Gibran ke Mahfud MD saat Debat, Ini Pengertian Carbon Capture Storage
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...