CARITAU JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti temuan adanya eks terpidana kasus korupsi yang diketahui telah mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dalam kontestasi Pemilu 2024.
Koordinator JPPR, Nurlia Dian Paramita menilai, partai politik peserta pemilu yang mengusung mantan napi korupsi pada kontestasi Pileg 2024 merupakan bentuk kegagalan dalam membangun kaderisasi serta pendidikan politik di internal.
Baca Juga: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp26 Triliun, Menkeu Ungkap Rinciannya
Adapun berdasarkan data yang dibeberkan oleh Indonesia Coruption Watch (ICW) sedikitnya ada sebelas (11) partai politik peserta pemilu yang mengusung mantan terpidana korupsi di Pileg 2024.
Sebelas (11) parpol itu yakni Partai Golkar, PPP Gerindra, Perindo, PKB, Hanura, Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Buruh, PKS dan Demokrat.
Menyikapi hal itu, Mita, sapaan karibnya, menegaskan, partai politik peserta pemilu dalam hal ini seharusnya tidak lagi memberikan kesempatan kepada mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri menjadi Bacaleg di kontestasi Pemilu 2024.
Menurut Mita, hal itu lantaran, sosok Bacaleg mantan terpidana kasus korupsi memiliki rekam jejak yang buruk dan seharusnya tidak lagi untuk diberikan kesempatan maju sebagai bacaleg yang sejatinya telah memiliki tugas dalam mewakili aspirasi rakyat.
"Jadi dalam hal ini partai politik tersebut gagal melakukan pendidikan politik terutama dalam konteks rekrutmen politik," kata Mita kepada awak media, Senin (28/8/2023).
"Calon yang memiliki rekam jejak buruk dipublik sudah tentu seharusnya tidak lagi mendapatkan tempat di dalam masyarakat," sambungnya.
Mita menuturkan, keputusan mencalonkan eks terpidana korupsi telah membuka perspektif baru bahwa fakta dilapangan sejauh ini parpol hanya memenentingkan strategi memenangkan calon tanpa memikirkan rakyat.
Sebab menurut Mita, para mantan terpidana kasus korupsj yang bakal maju sebagai Bacaleg itu saat ini masih memiliki beban sosial sebagai pengkhianat rakyat. Hal itu lantaran, sebelumya ia tercatat menjadi pejabat yang merampok uang rakyat.
"Jadi masyarakat berhak memberikan sanksi sosial. Apalagi mereka yang akan menjabat di jabatan publik itu akan memberikan pengaruh signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tuturnya.
Disisi lain dirinya mengatakan, mencalonkan diri sebagai anggota legislatif merupakan hak sipil politik (hak yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun kecuali dicabut pengadilan sebagai sanksi pidana) terkait dengan hak untuk dipilih sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.
Kendati demikian, dengan kembali diusungnya puluhan mantan terpidana korupsi tersebut ditenggarai bakal memunculkan dugaan kasus politik uang yang ditujukan dalam rangka untuk mempengaruhi masyarakat memenangkan calon tersebut.
"Tentu saja, potensi politik uang sangat besar akan mempengaruhi seluruh pemilih dalam memenangkan calon tersebut. Pada posisi ini parpol gagal melakukan pendidikan politik," tandas Mita. (GIB/DID)
Baca Juga: Bawaslu Tak Bisa Tangani Pelanggaran Pemilu Usai Penetapan Hasil Pemilu 2024
bacaleg mantan terpidana korupsi parpol pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...