CARITAU MAKASSAR - Polisi menetapkan AF (16) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan pesta minuman keras (Miras) oplosan berujung petaka di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol membenarkan ihwal penetapan tersangka AF.
"Hari ini sudah kita tetapkan tersangka kepada AF tersebut. Namun, karena status pelaku ini adalah anak di bawah umur kita dipersangkakan juga dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkap Ridwan kepada awak media, Kamis (3/3/2023).
Kata dia, penetapan AF sebagai tersangka berdasarkan adanya laporan yang dibuat oleh orang tua dari dua remaja yang meninggal dunia. Yaitu AA (15) dan RF (16).
"Jadi orang tua (AA) lapor ke Polda, sudah kita terima. Kemudian ada lagi laporan dibuat orang tua satu korban lain (RF). Dari situ kita proses semua," bebernya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang lainnya yang ikut pesta Miras oplosan.
"Empat lagi yang akan kita periksa. Mereka ini semua yang sempat dilarikan ke rumah sakit setelah minum miras oplosan itu. Lalu kita juga akan periksa lainnya, pokoknya semua," bebernya.
Meskipun begitu, kata dia, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. Tapi ia belum memastikan tambahan tersangka tersebut.
"Sejauh ini tersangka masih satu. Tapi yang lainnya juga potensi kena, karena kan masih kita dalami ini," tandasnya.
Sebelumnya, Polisi mengamankan satu orang terduga pelaku penganiayaan pesta minuman keras (Miras) oplosan berujung petaka di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial AF. Diketahui, AF sendiri merupakan pelaku penganiayaan terhadap AA (korban meninggal dunia usai pesta Miras oplosan).
Di mana, video penganiayaan yang dilakukan AF tersebut beredar di media sosial (Medsos).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol mengatakan, AF menyerahkan diri langsung ke Polrestabes Makassar.
"Pelaku yang ada di video viral itu sudah kita amankan inisial AF," katanya saat menggelar Press Release di Mapolrestabes Makassar, Rabu (1/3/2023) lalu. (KEK)
Baca Juga: Sebut Salat dan Ngaji Bukan Ajaran Nabi, Pimpinan Taklim Makrifat Kini Ditahan Polisi
pesta miras oplosan remaja tewas usai pesta miras polrestabes makassar miras oplosan campur mira oplosan hand sanitizer polisi tetapkan tersangka
Ketua DPRD Kalsel Berharap Orang Banjar di Peranta...
Perlu Kesungguhan Bentuk ‘Presidential Club’, Ada...
Festival Holi India di Batam
Festival Balap Geledekan
Kakek 74 Tahun Asal HST Kalsel Hilang Dua Hari, Di...