CARITAU CIANJUR - Praperadilan terhadap Polres Cianjur yang diajukan kuasa hukum tersangka kasus tabrak lari Sugeng Guruh Gautama Legiman yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia ditolak Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Hakim tunggal Hera Polosia Destiny dalam sidang di PN Cianjur, Senin (27/2/2023), menyatakan menolak seluruh gugatan pemohon karena dalam penetapan tersangka, termohon sudah menjalankan prosedur sesuai dengan KUHAP.
"Atas berbagai pertimbangan, hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan dari Sugeng Guruh Gautama Legiman karena penetapan pemohon sebagai tersangka, sebagaimana dalam fakta hukum pada persidangan, sudah dilaksanakan pada waktu permulaan atau bukti permulaan yang cukup dan sah menurut hukum," katanya.
Setelah menimbang hasil dari perkara dan dan laporan polisi dimaksud yang pada pokoknya bahwa tindakan pada surat perintah tugas dan surat tugas yang sah dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Baca juga: Kasus Tabrak Lari Audi Hitam Masih Bergulir, Orang Tua Korban Laporkan Kompol Dwi ke Propam Polri
Kuasa hukum termohon AKBP Agus Jamaludin mengatakan bahwa penyelidikan hingga penyidikan sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku sehingga hakim memutuskan untuk menolak semua gugatan. Dengan demikian, pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan.
"Semua sudah sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku sehingga kepolisian akan melanjutkan penyidikan terhadap tersangka sopir sedan mewah yang menyebabkan mahasiswi Cianjur itu meninggal dunia," katanya.
Sementara itu, dilansir dari Antara, tim kuasa hukum tersangka, Anita H. Nasrulloh, menyatakan tidak puas atas putusan hakim. Kendati demikian, pihaknya tetap menghargai putusan tersebut.
"Kami menghormati majelis karena seperti yang sudah diatur di dalam perundangan-undangan tidak bisa banding, putusan ini sudah final," katanya. (IRN)
audi mobil audi penabrak mahasiswa cianjur tabrak lari cianjur polres cianjur pengadilan negeri cianjur
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024