CARITAU JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko angkat suara perihal Kompol D yang disebut memiliki hubungan dengan sosok perempuan bernama Nur.
Baca Juga: Ricky Brabec Juara Reli Dakar 2024 untuk Kategori Sepeda Motor
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1).
Meski begitu, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih lanjut identitas lengkap Kompol D, serta dimana ia bertugas. Ia hanya menyebut Kompol D kini diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait hubungannya tersebut.
Diberitakan sebelumnua, Nur (23) mengaku sebagai istri seorang polisi berinisial D. Saat konferensi pers pada Jumat (27/1/2023) ia mengaku istri kedua polisi tersebut.
"Saya itu istri keduanya," kata Nur kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Saat ditanya identitas suami, Nur hanya bilang bahwa suaminya berinisial D. Saat ditanya apa pangkatnya suaminya, apa benar kerja di Polda Metro Jaya, Nur hanya menjawab, "Ada, lah," ujar dia.
Dihimpun dari berbagai sumber, suami Nur itu adalah salah satu polisi yang ada di iring-iringan di Jalan Raya Cianjur-Bandung untuk menuju TKP kasus pembunuhan berantai Wowon cs. Karena D itulah mobil Audi yang ditumpangi Nur bisa mengekor dan masuk ke iring-iringan polisi.
Terbukti Langgar Kode Etik
Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Divisi Propam Polda Metro Jaya menyatakan anggotanya berinisial Kompol D terbukti melanggar kode etik. Pelanggaran itu terkait dengan hubungan spesialnya dengan penumpang mobil sedan Audi A6 yang ditumpangi Nur (23).
Mobil Audi itulah yang diduga menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni. Sopir mobil yang membawa Nur, Sugeng Guruh Gautama, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko lewat keterangannya, Senin (30/1).
Wisnu belum menjelaskan lebih jauh soal hubungan istimewa tersebut. Namun, dari pasal yang dikenakan berbunyi soal perzinaan dan perselingkuhan.
"Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.
Atas pelanggaran itu, lanjut Wisnu, Kompol D ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari ke depan. Untuk keputusan lainnya, Divisi Propam masih mendalami pelanggaran lainnya.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," pungkasnya. (IRN)
Baca Juga: Loeb Terkendala Mesin, Carlos Sainz Semakin Dekat dengan Gelar Keempat Reli Dakar
audi mobil audi penabrak mahasiswa cianjur tabrak lari cianjur polres cianjur
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024