CARITAU CIANJUR - Polres Cianjur menetapkan Sugeng Guruh Gautama (41), yang merupakan sopir audi yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi semester satu Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, sebagai tersangka.
Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur. Sebelumnya, sugeng juga sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) karena dianggap hendak melarikan diri. Namun, pada Sabtu (28/1/2023) malam Sugeng mendatangi Mapolres Cianjur dan status DPO dicabut polisi.
"Tadi malam tersangka datang ke Polres didampingi kuasa hukumnya. Karena sudah menyerahkan diri, status DPO sudah dicabut," kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, Minggu (29/1/2023).
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Mobil Penabrak Ojol Tewaskan Dua Orang di Palembang
Beberapa waktu ini ramai di linimassa, publik cukup kebingungan dengan banyaknya pernyataan berbeda yang disampaikan dari pihak keluarga korban Selvi, tersangka Sugeng dan Polisi. Berikut adalah beberapa Caritau.com rangkum beberapa pernyataan tersebut:
Keterangan Versi Polisi
Sebelumnya, pihak Kepolisian memastikan Sugeng adalah pengendara mobil Audi yang menabrak Selvi. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023) lalu.
"Ini kecelakaan lalu lintas karena kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kejadian kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian terdekat," sambungnya.
Polisi juga membantah semua klarifikasi Sugeng kepada wartawan sebelumnya, di mana ia menyatakan bahwa ia sama sekali tidak menabrak Selvi. Kasie Ident Polda Jabar Kompol Kasman Simbolon mengatakan terdapat jejak benturan atau gesekan atau lindasan di bawah Audi, tepatnya di sebelah kanan
"Kurang lebih mungkin jaraknya itu 8 sentimeter dari sisi luar. Di situ mulai dari spakbor depan sudah terlihat goresan, benturan dengan benda tumpul, sampai ke bawah itu ada putus-putus peredam suara itu sobek," ujar Kasman.
Baca juag: Menyerahkan Diri, Polres Cianjur Cabut Status DPO Pengendara Mobil yang Tabrak Mahasiswa di Cianjur
Selain itu, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membantah pernyataan Nur. Pihak kepolisian menyebut jika mobil sedan sedan Audi A6 tersebut milik karyawan swasta, bukan anggota kepolisian.
"Ini (mobil Audi) merupakan milik perorangan yang berprofesi di salah satu perusahaan swasta," kata Doni kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).
Pihaknya pun menambahkan, jika pada kejadian, mobil Audi tersebut menggunakan pelat nomor palsu. Polisi sudah mendapatkan pelat nomor asli dan sedang melakukan penyelidikan pemilik mobil tersebut.
"Jadi nopol polisi yang benar dari mobil ini B 999 LS. Kalau yang digunakan saat kejadian tersebut nomor polisi palsu," jelas Doni.
Kuasa Hukum Sugeng Pertanyakan Status Tersangka dan DPO
Kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi, mempertanyakan penetapan tersangka kliennya itu. Sebab, menurut dia, Sugeng belum pernah diperiksa terkait kasus ini.
"Klien kami belum pernah menerima surat panggilan apalagi pemeriksaan oleh kepolisian," kata Yudi, kepada wartawan.
Yudi mengatakan, pihaknya bersama tersangka datang ke Mapolres Cianjur untuk memberi klarifikasi dan juga membantah pernyataan polisi yang menyebutkan kliennya itu berupaya melarikan diri.
"Ini, kita ke sini, kooperatif. Ya janggal [status DPO]. Kita tetap berkeyakinan klien kami ini tidak bersalah, bukan dia penabraknya," ujar Yudi.
Baca Juga: Ricky Brabec Juara Reli Dakar 2024 untuk Kategori Sepeda Motor
audi mobil audi penabrak mahasiswa cianjur tabrak lari cianjur polres cianjur
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Andi Sudirman-Fatmawati Hadiri Doa Bersama dan Per...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...