CARITAU JAKARTA - Kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Unsur Cianjur memasuki babak baru. Kompol D atau Kompol Dwi Yanuar Mukti Setyawan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya. Kompol D sebelumnya berdinas di Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan menangani kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon cs.
Kompol D yang belakangan sering disebut publik dengan inisial Kompol D ini ramai diperbincangkan imbas kasus tewasnya Selvi Amelia Nuraini (19)mahasiswi FH Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, yang diduga menjadi korban tabrak lari oleh mobil Audi hitam yang mengikuti iring-ringan polisi di Jalan Raya Bandung, Cianjur, pada 20 Januari 2023.
Kasus ini pun menghadirkan banyak kontroversi, saling bantah antara terduga pelaku, Polres Cianjur dan Mabes Polri ramai dalam beberapa hari ke belakang.
Baca Juga: Dalami Kecelakaan di GT Halim, Polda Metro Jaya Gandeng KPAI
Nur mengaku masuk ke rombongan polisi penyidik kasus Wowon atas izin suaminya, seorang polisi berinisial D yang belakangan diketahui berpangkat kompol. Namun belakangan Nur sendiri meralat keterangannya, ia menyebutkan bahwa dirinya adalah kolega dari Kompol D.
Baca juga: Nur Penumpang Audi Bantah Hubungannya dengan Kompol D, Mabes Polri: Itu Istri Sirinya
Audi dengan momor polisi B 1482 QH, merupakan nopol yang terdaftar milik Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Mabes Polri menyebut D dan Nur sudah menikah siri. Sebelumnya, Polda Metro menyebut Nur dan D punya 'hubungan istimewa' , sedang Polres Cianjur menyebut hanya 'teman'.
Dihimpun dari berbagai sumber, mutasi Kompol D tertuang dalam Surat Telegram (ST) yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya bernomor ST/41/1KEEP/2023 tertanggal 31 Januari 2023.
Dalam surat telegram itu disebutkan D dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) terkait pemeriksaan. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait hal tersebut
Sebelumnya, Pada Senin (30/1/2023), Trunoyudo mengatakan bahwa Kompol D tengah diperiksa dalam penempatan khusus selama 21 hari. Perwira menengah yang telah menikah itu itu dijerat dengan pasal perzinaan dan perselingkuhan. (IRN)
Baca Juga: Polda: Apartemen Firli Bahuri yang Digeledah di Dharmawangsa, Tak Tercatat di LHKPN
kompol d audi tabrak lari penabrak mahasiwi cianjur polda metro jaya nur penumpang audi polres cianjur
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...