CARITAU JAKARTA – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tidak bisa hadir ke Mabes Polri hari ini, Kamis (27/7/2023). Ahmad mengatakan, Kuasa Hukum Panji Gumilang meminta pemeriksaan ditunda hingga pekan depan.
"Kuasa hukum Saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2023," terang dia kepada sejumlah wartawan, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: Polisi Benarkan Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Jadi DPO Serahkan Diri
Ahmad menjelaskan kembali soal alasan mengapa Panji Gumilang mangkir dari pemeriksaan. Kata dia, Panji tidak dapat hadir karena sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
"Diperoleh informasi dari kuasa hukum Saudara PG bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit dan disertakan surat keterangan dokter," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penasihat Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menjelaskan, tangan kliennya itu patah sehingga tidak memungkinkan untuk hadir.
"Habis sakit, pemulihan tangannya yang patah. Tangan kiri itu," kata dia kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Sebagai gantinya, Hendra menjelaskan kuasa hukumnya yang baru memastikan untuk datang. "Kalau sementara yang pasti kuasa hukum. (Panji Gumilang) belum pasti," terangnya.
Adapun, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwal pemeriksaan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai saksi dugaan tindak pidana penistaan agama, Kamis, (27/7/2023). Surat panggilan sudah dilayangkan kepada pihak terkait. Pemanggilan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Panji Gumilang tidak hanya dilaporkan atas dugaan pencemaran agama, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyalahgunaan zakat dan tindak pidana tentang yayasan.
Kasus dugaan TPPU ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditripideksus) Bareskrim Polri.
Hari ini Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa dua saksi dari pihak swasta. Kedua saksi tersebut, AFA merupakan Komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana, sedangkan MGR adalah komisaris utama di perusahaan tersebut.
Penyidik juga melayangkan panggilan kepada dua anak Panji Gumilang dan enam saksi lainnya selaku pengurus Ponpes Al Zaytun.
Kedelapan orang yang dimaksud, sebagaimana diberitakan Antara, yakni IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan APU selaku Sektretaris Pengurus YPI. IP dan APU memiliki hubungan sebagai anak kandung dari Panji Gumilang.
Kemudian, IS selaku Bendahara YPI, AH sekali Pembina Anggota I YPI, MJH selaku Ketua Pengawas YPI, MM selaku Pembina Anggota II YPI, MAS selaku Pembina Anggota III YPI, dan AS selaku pengurus YPI. Keenam inisial tersebut memiliki hubungan dengan Panji Gumilang sebagai anggota. (RMA)
Baca Juga: Sidang Tuntutan Panji Gumilang
panji gumilang ponpes al zaytun pemeriksaan panji gumilang bareskrim polri penistaan agama
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...