CARITAU MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akan terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar tahun anggaran 2017-2022.
Diketahui, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp3,5 miliar.
Ketiganya yakni Mantan Kasatpol PP Makassar yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Makassar, Iman Hud, Mantan Kasatpol PP, Muhammad Iqbal Asnan, dan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar periode 2017-2020, Abd Rahim.
“Iya kemungkinan masih ada,” singkat Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Sebelumnya, Lembaga Pegiat Anti Korupsi bentukan Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi meminta penyidik Kejati Sulsel tak berhenti hanya pada tiga tersangka saja.
“Periksa semua para Camat dan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) sekaitan dengan pelaksanaan kewenangan masing-masing yang diatur dalam undang-undang. Kami yakin ada unsur dugaan kelalaian atau kesengajaan dalam menjalankan wewenang masing-masing sehingga secara langsung dapat dinilai turut andil dalam menciptakan kerugian negara dalam kegiatan yang dimaksud,” ungkap Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun kepada awak media, Selasa (18/10/2022).
Menurutnya, peran dan keterlibatan para camat di 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar juga patut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut.
“Masih banyak peran yang belum tersentuh dan menurut kami, mereka (camat dan Kasi Trantib) patut dimintai pertanggungjawaban juga dalam kasus ini,” jelasnya.
Menurutnya, camat dan Kasi Trantib merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan jasa Bantuan Kendali Operasi (BKO) personil Satpol PP di kecamatan masing-masing.
Kata dia, camat memiliki kewenangan melakukan verifikasi data sebelum menyetujui atau menerbitkan surat perintah membayar pelaksanaan kegiatan yang dimaksud.
"Demikian juga Kasi Trantib sebagai PPK mempunyai kewenangan yang sama dan telah ditekankan dalam aturan pengadaan barang/jasa," bebernya.
Ia menjelaskan, PPK memiliki tugas pokok dan kewenangannya selain sebagai pihak yang menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan diantaranya meliputi spesifikasi teknis kegiatan, rancangan kontrak, surat penunjukan penyedia jasa, juga yang terpenting melaporkan pelaksanaan kegiatan hingga hasilnya, apakah sudah sesuai dengan perjanjian kontrak atau tidak ke KPA dalam hal ini camat.
“Pertanyaannya kemudian apakah tupoksi atau kewenangan ini sudah dilaksanakan dengan baik atau bagaimana. Kami menduga ini tidak dijalankan sehingga kemudian terjadi pembayaran kegiatan jasa dalam hal ini BKO personil Satpol PP di kecamatan masing-masing sementara kegiatan yang dibayarkan itu tidak benar alias fiktif di beberapa kecamatan yang ada,” ungkap Kadir.
“Dalam hal penggunaan anggaran atau pengelolaan anggaran negara, tidak boleh menggunakan manajemen yang serampangan. Itu harus jelas dan menganut asas kehati-hatian. Tujuannya jelas agar tepat sasaran sesuai peruntukannya,” tandasnya. (KEK)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...