CARITAU JAKARTA – Batas akhir proses pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024 telah ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (14/8/2022) pukul 23:59 WIB.
Bagi partai politik yang telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu namun dinyatakan tidak memenuhi syarat atau dokumennya tidak lengkap dapat mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Sasar Generasi Muda, TKN Prabowo-Gibran Perkenalkan 23 Tim Baru
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan, proses pengajuan sengketa itu dapat dilakukan parpol dengan menyampaikan berita acara yang telah diterbitkan oleh KPU kepada Bawaslu.
"Partai yang ga memenuhi syarat kan ada berita acara di KPU, mereka bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu," kata Loly kepada media usai menghadiri diskusi bertajuk 'Pengawasan Tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024' yang digelar di hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Loly menuturkan, penyerahan berita acara yang diterbitkan oleh KPU tersebut dilakukan guna dapat diperuntukan sebagai subjek bagi partai yang telah dinyatakan tidak lengkap untuk mengajukan permohonan sengketa.
"Partai yang dinyatakan ga bisa lanjut karena ga lengkap keluar berita acara dari KPU, maka partai tersebut jika merasa tidak mendapatkan keadilan boleh mengajukan sengketa proses ke Bawaslu," tutur Loly.
Pengajuan proses sengketa tersebut dapat dilakukan oleh Parpol tiga hari setelah KPU usai membacakan berita acara terkait kelengkapan dokumen.
"Waktu yang mereka miliki tiga hari pasca dibacakan surat dari KPU. Nanti ada proses mediasi, kalo mediasi gak tercapai ada sidang ajudikasi," ungkap Loly.
Setelah pengajuan sengketa, maka Bawaslu akan memediasi kedua belah pihak untuk mempertemukan pengurus Partai dengan KPU. Dalam hal ini, lanjut Loly, jika kedua belah pihak menemukan win-win solution atau dapat berdamai maka proses mediasi akan selesai.
Namun di satu sisi, apabila kedua belah pihak tidak menemukan solusi win-win solution maka proses selanjutnya akan dilaksanakan proses ajudikasi. Menurut Loly, putusan ajudikasi tersebut merupakan putusan final dan mengikat dari Bawaslu dan harus dilaksanakan oleh KPU.
"Kalo kata Bawaslu setelah dilakukan pengecekan ternyata harus masuk tapi menurut KPU tidak masuk, kami bisa memutuskan untuk segera dimasukkan," jelas Loly.
Berdasarkan aturan undang-undang proses sidang tersebut dilakukan paling lambat 12 hari. Namun menurut Loly, Bawaslu akan memaksimalkan waktu secepat mungkin agar tidak menggangu proses verifikasi adminitrasi bagi partai politik.
"Cepat ya, Kalo di UU 12 hari tapi kita usaha memaksimalkan hari yang ada biar segera mendapatkan kepastian hukum. Baik bagi partai yang mengadu biar bisa segera lakukan proses berikutnya. Karena verifikasi adminitrasi kan terus jalan," terang Loly.
Kendati demikian, dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, Bawaslu akan melakukan pengecekan seluruh data yang masuk dari hasil pengawasan baik data di KPU ataupun data yang dimiliki oleh Parpol.
"Ini masih pendaftaran ukuranya cuma lengkap dan tidak lengkap. Maka berkas yang kami cek pertama hasil pengawasan melekat 14 hari. Kedua kami cek juga data dokumen yang dimiliki parpol," ujar Loly.
Loly menambahkan, dalam sidang tersebut, Bawaslu akan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak dan meminta seluruh bukti-bukti data dokumen baik dari KPU ataupun Parpol.
"Iya sidang ajudikasi kita dengarkan keterangan pihak KPU dan pihak Parpol. Ada bukti yang harus di cek juga," tandas Loly. (GIB)
Baca juga :
PDIP Target Hattrick Menang Pemilu, PKS Siap Tempur di 2024
Siap Ikut Pemilu 2024, PKS Target 86 Kursi di DPR RI
PKP Songsong Pemilu 2024 dengan Target Tinggi, 34 Kursi di DPR RI
Farhat Abbas Datangi KPU, Daftarkan Pandai Ikut Pemilu 2024
Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Dibagi Tiga Kategori, Ini Perbedaan Perlakuannya Menurut Ketua KPU
Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024, Sejumlah Parpol Tiba di Kantor KPU
Hary Tanoesoedibjo: Perindo Fokus Raih 60 Kursi di DPR, Tembus Ambang Batas Parlemen
Nasdem Targetkan Masuk Dua Besar Pemilu 2024 dan 100 Kursi DPR RI
Rela Mundurkan Jadwal Pendaftaran ke KPU, Partai Gelora Tetap Optimis Raih Suara 4% di Pemilu 2024
Hari Kedua Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024, Partai Kebangkitan Nusantara Datangi KPU Siang Ini
Tiga Parpol Belum Lengkapi Dokumen Pendaftaran, Begini Ultimatum KPU
Tunggu Bebas dari Bui, Gede Pasek Bebaskan Anas Pilih Jabatan di PKN
Pasti Ada Gugatan, Menkopolhukam Ingatkan KPU Profesional Gelar Pemilu dan Pilpres 2024
Tunggu Bebas dari Bui, Gede Pasek Bebaskan Anas Pilih Jabatan di PKN
Pantau Pendaftaran Parpol, Bawaslu Bantu Pengawasan dan Keaslian Data
Aplikasi Sipol KPU Dinilai Belum Maksimal, Banyak Data Keanggotaan Partai Buruh Tidak Masuk
Hari Ketiga Pendaftaran Parpol, Hanya 1 Partai yang Mendaftar ke KPU
AHY Sebut Tiga Ancaman Pemilu 2024: Politik Identitas, Politik Transaksional dan Hoaks
Muhaimin: PKB Akan Daftar ke KPU Bersama Partai Gerindra
Anggaran Pemilu 2024 Belum Cair, KSP Jamin Pemerintah Akan Penuhi Usulan KPU
Mantan Ketua KPU Pertanyakan Anggaran Pemilu 2024: Duitnya Ada Nggak, Kapan Bisa Cair?
Tiga Mantan Komisioner Kunjungi KPU Bahas Keterlambatan Pencairan Anggaran Pemilu 2024
Partai Garuda Resmi Mendaftar ke KPU, Incar Kaum Muda Jadi Anggota
Anggaran Pemilu Dipangkas Pemerintah, Ini Dampak Besarnya Menurut Ketua KPU
Nama Angota KPU yang Dicatut Jadi Kader Parpol Terus Bertambah
98 Anggota Dicatut Parpol Jadi Kader, KPU: Berpotensi Tidak Memenuhi Syarat
Soal Koalisi Demokrat, AHY: Kami Intens Berkomunikasi dengan PKS dan Nasdem
AHY: Demokrat Target Posisi Minimal 3 Besar di Pemilu 2024
Partai Demokrat Daftar ke KPU, Dipimpin Langsung AHY Bersama 34 Ketua DPP
Soal Mandegnya Pencairan Dana Pemilu 2024, AHY: Kita Akan Dorong dan Kawal Terus
PDRI Optimis Lolos Pendaftaran KPU Meski Dokumen Belum Lengkap
Anggota Bawaslu Juga Ikut Dicatut Parpol, Sipol Kembali Dikritik
Hari Keenam Pendaftaran Parpol, Ini Satu-satunya Partai yang Mendaftar ke KPU
KPU Beri Tenggat Waktu PDRI Lengkapi Dokumen Hingga 14 Agustus
PKB dan Gerindra Berkoalisi, Cetak Sejarah Baru di Pilpres 2024
Sebut Sembilan Hakim MK Orang Titipan, Partai Kongres Kritik PT 20%
Hingga Hari Terakhir, Tiga Parpol Urung Mendaftarkan Diri ke KPU Meski Punya Akun Sipol
Ketua KPU: Parpol Belum Lengkapi Dokumen Hingga Batas Akhir Tak Lolos Verifikasi Administrasi
KPU Tutup Pendaftaran, Total 40 Parpol Mendaftar Jadi Calon Peserta Pemilu 2024
Baca Juga: Hadiri Deklarasi Buruh Pelabuhan, Gibran Janji Berikan Atensi Khusus Sertifikasi Profesi
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...