CARITAU MAKASSAR - Briptu S, oknum anggota Polda Sulsel yang diduga melakukanpelecehan seksual terhadap tahanan perempuan berinisial FM di Polda Sulsel hingga kini belum menjalani proses sidang etik.
Meski begitu, saat ini Briptu S sudah ditahanan penempatan khusus (Patsus) Polda Sulsel.
"Tinggal menunggu sidang etiknya saja, tinggal tunggu info. Nanti kalau sudah sidang etik apa hasilnya, hukumannya nanti kita sampaikan lagi," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Jum'at (20/10/2023).
Bahkan, Komang juga tak menampik hingga saat kasus dugaan pelecehan seksual itu terbilang lamban penanganannya.
Alasannya, karena Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel banyak menangani kasus internal.
"Karena Propam banyak menangani kasus, jadi harus kita benar-benar proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," bebernya.
Ia menjelaskan, kasus yang sudah bergulir sejak Agustus 2023 ini, pihak Bid Propam Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
"Saksinya lebih dari 10 orang yang kita periksa," tandasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Seorang oknum polisi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan perempuan di Rutan Polda Sulsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum polisi tersebut berinisial Briptu SA yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulsel.
Di mana, kejadian pelecehan seksual itu dilakukan Briptu SA kepada FM pada akhir bulan Juli 2023 lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana membenarkan ihwal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum polisi tersebut.
Saat ini, kata dia, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak Propam Polda Sulsel.
"Ada diproses anggota. Progres kasusnya sementara ditangani Propam Polda Sulsel, cuma lebih jelasnya belum ada," ungkap Komang saat dikonfirmasi awak media, Selasa (15/8/2023) malam.
Komang menjelaskan, Briptu SA diduga melakukan aksinya lantaran dalam kondisi terpengaruh minuman keras (Miras).
Saat itu, Briptu SA kemudian masuk ke dalam ruang tahanan tersebut dan tidur di belakang korban.
Tiba-tiba pelaku kemudian memeluk korban dari belakang lalu memegang dada korban. Setelah itu oknum mengajak korban ke toilet.
Namun, saat itu korban sempat menolak, pelaku justru membisikan kata-kata yang tidak pantas. Hingga pelaku kemudian membuka celananya dan memaksa korban untuk melakukan oral seks.
"Informasinya ada (kondisi mabuk dan memaksa korban untuk oral seks). Tapi saya belum dapat informasi akurat dari Kabid Propam," ujarnya.
Jika nantinya perbuatan tersebut terbukti, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi tersebut.
"Jelas pasti ditindak tegas. Kapolda tidak main-main pasti tindak tegas anggota yang melanggar," tandasnya. (KEK)
pelecehan seksual oknum polisi polda sulsel terlibat narkoba
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024