CARITAU JAKARTA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe kembali menjalani sidang kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023). Enembe yang sempat mengamuk di persidangan sebelumnya, kali ini diperingatkan hakim untuk tidak mengulangi hal yang sama.
Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menegaskan Enembe harus bersikap sopan agar sidang berjalan kondusif.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Tak Alami Penurunan Kesehatan Sebelum Meninggal
"Kemarin sidang berhenti karena suatu sebab. Sebelum sidang kami lanjutkan, majelis ingatkan saudara untuk lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan," kata Hakim Ketua di PN Jakarta Pusat.
Hakim menjelaskan, jika Enembe tidak mentaati aturan yang ada di dalam persidangan, maka dia harus bersiap menerima konsekuensi hukum.
"Saudara harus bersikap sopan selama persidangan, mengikuti jalannya persidangan dengan tertib ada konsekuensi hukum. Begitu sebaliknya apabila saudara bersikap tidak koperatif bersikap tidak sopan di dalam ruang sidang pasti ada konsekuensi hukum," terangnya.
Hakim juga meminta Enembe mesti menjawab setiap pertanyaan Hakim dengan sopan, serta mendesak Eks Gubernur Papua itu tidak mengeluarkan kata-kata maupun umpatan kasar.
"Jika saudara tidak tahu, dijawab saja tidak tahu. Kalau saudara tahu dan butuh penjelasan, silakan jelaskan di persidangan ini dengan baik dengan sopan. Tidak perlu marah-marah, umpatan, apalagi makian di ruang sidang," tegasnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe sempat mengamuk di ruang sidang pada persidangan kasus suap dan gratifkasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Enembe diketahui melempar microphone saat dicecar pertanyaan oleh jaksa soal penukaran uang.Tak hanya itu, dia kerap meninggikan suara saat menjawab pertanyaan dari Jaksa KPK.
Kesal terus dicecar jaksa, Lukas melempar mic di depan ruang sidang. Jaksa dalam sidang juga mencecar soal harta Enembe termasuk kepemilikan Hotel Angkasa.
Adapun Enembe didakwa telah menerima suap hingga Rp45 miliar dan gratifikasi Rp1 Miliar. (RMA)
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Lukas Enembe 8 Tahun Penjara
lukas enembe gubernur papua lukas enembe kasus korupsi lukas enembe
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi Lontarkan Abu V...
RI-China Jajaki Kerja Sama Bangun Pusat Riset Peng...
Evakuasi Mobil Kecelakaan di Jalur Gunung Bromo
Pertamina Amankan Pasokan Energi Selama World Wate...
Lemkapi: Polisi Bisa Dalami Kelalaian Pemilik Bus...