CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe. Diketahui, rekening itu berisi uang sebesar Rp76,2 miliar.
"KPK telah memblokir rekening dengan nilai Rp 76,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Pemprov Jawa Timur
Firli juga menjelaskan, KPK telah menyita sejumlah aset berharga yang dimiliki oleh tersangka Lukas Enembe. Hasil tersebut berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK di enam lokasi berbeda, yakni Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam.
"Berdasarkan hasil penggeledahan yang telah dilakukan, KPK menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar," lanjut Firli.
Adapun sebelumnya, KPK resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe. Penahanan dilakulan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut disampaikan, Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Lukas diproses hukum terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Dirinya diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Proyek itu memiliki rincian; rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar; dan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
"Tersangka Lukas Enembe diduga menerima uang dari tersangka Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar," tandas Firli.
Saat ditampilkan dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2022), Lukas sudah mengenakan rompi oranye. Dia juga dibantu dengan kursi roda, tampak kedua tangannya diborgol.
"Dalam rangka penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE [Lukas Enembe] terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur," tutur Firli. (RMA)
Baca Juga: KPK Periksa Penyanyi Nayunda Nabila Terkait Dugaan Pemberian Uang SYL
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...