CARITAU MAKASSAR - Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan seorang istri polisi bernama Ernawati hingga kini masih menjadi perbincangan di media sosial.
Diketahui, Ernawati telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan kepada tiga anggota polisi di Polres Sinjai. Ketiganya yakni Ipda Sangkala, Briptu Kamarrudin dan Brigpol Andi Mapparumpa. Ernawati pun kini telah ditahan di Rutan Mapolda Sulsel
Baca Juga: 104 Pos Keamanan Disiapkan Selama Arus Mudik Lebaran di Sulsel
"Ini opini yah, Opini yang dia bentuk kepada netizen. Tapi dalam proses 2019 sampai sekarang itu dari pengakuan keluarga, permintaan dari Polri untuk mengautopsi, itu dari keluarga besar, istrinya, Ernawati, tidak menyetujui," ujar Komang kepada awak media, Jumat (10/3/2023).
Komang menjelaskan, apa yang dipermasalahkan Ernawati seyogyanya sudah sesuai prosedur.
"Yang dilakukan rekan-rekan kita, itu sudah sesuai prosedur. Profesional. Namanya orang melarikan diri, pasti ada tindakan ke atas. Ada perlawanan, pasti akan ditembak," tandasnya.
Sebelumnya, di mana Ernawati kerap memposting di akun TikTok-nya dengan tagar #percumalaporpolisi dengan menampakkan wajah tiga anggota polisi tersebut yang diketahui bertugas di Polres Sinjai.
Ernawati ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang tidak benar terhadap tiga orang anggota polisi tersebut.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf mengatakan, Ernawati ditetapkan tersangka atas ujaran kebencian.
Tak hanya itu, Ernawati memanfaatkan akun media sosialnya untuk meraup keuntungan selain menyebarkan ujaran kebencian.
Helmi menyampaikan ada dugaan Ernawati sengaja menyebarkan isu tersebut di akun sosial medianya untuk mendapatkan keuntungan.
Banyaknya penonton yang mengunjungi akun Tiktok Ernawati disebut bisa bernilai ekonomi.
"Ada dugaan isu ini dijadikan profit oriented oleh dia. Di situ juga dijadikan media Ernawati jualan. Sebelum dia jualan dia sampaikan dulu bahwa dia terzolimi. Tapi itu tidak untuk mengkriminalisasi," kata Helmi.
Helmi menjelaskan, Ernawati sudah mendapatkan penghasilan setiap dia live di akun TikTok-nya.
"Jadi ada dugaan dijadikan profit oriented (keuntungan) di setiap live TikTok," jelasnya.
Terkait dengan status Ernawati yang merupakan istri dari seorang anggora Polri yang bertugas di Polrestabes Makassar, Helmi menegaskan tak ada hubungannya dengan tindak pidana yang dia lakukan.
"Perbuatan pidana itu tidak ada hubungannya dengan Bhayangkarian. Kalau dia berbuat jangan dikaitkan dengan bhayangkari. Ini perbuatan Ernawati melakukan perbuatan melawan hukum. Tidak ada uruasannya dengan bhayangkari," tandasnya.
Diketahui, Ernawati disangkakan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) UU nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (KEK)
Baca Juga: Pimpin Sertijab Dua PJU Polda Sulsel, Kapolda Irjen Andi Rian: Bekerja dengan Ikhlas
polda sulsel ujaran kebencian ite #percumalaporpolisi tik tok
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...