CARITAU MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan surat rekomendasi tentang antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak dan hewan kurban menjelang Idul Adha.
Rekomendasi menyusul hasil rapat MUI Sulsel dan DPW Juru Sembelih Halal (Juleha) Sulsel, di Kantor MUI Sulsel, Ahad (22/5/2022) lalu.
Baca Juga: Ratusan Hewan Ternak di Sulsel Terjangkit Virus PMK, Terbanyak di Toraja Utara
Diketahui, Virus PMK menyerang hewan lewat kuku dan mulut. Virus PMK menggerogoti kuku dan mulut ternak secara perlahan.
Lama kelamaan hewan ternak tidak bisa berjalan dan tidak dapat mengunyah atau makan. Hewan yang terjangkit PMK tidak dapat digunakan sebagai hewan kurban.
Adapun rekomendasi MUI Sulsel tercantum dalam Nomor: Rek-026/DP.P.XXI/V/2022 tentang Antisipasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Qurban
"Menghimbau untuk menutup sementara pengiriman ternak dari luar Sulawesi Selatan untuk mencegah masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," ungkap Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr Jamaluddin, Kamis (26/5/2022).
MUI Sulsel juga menghimbau untuk lebih meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak antar kabupaten/kota.
"Hal itu dilakukan agar pemerintah proaktif turun ke masyarakat melakukan pemeriksaan ternak sapi," jelasnya.
Pihaknya juga meminta pemerintah diharapkan dapat memelopori kampanye makan minum di restoran/hotel/rumah makan yang tersertifikasi Halal.
"Kami meminta pemerintah untuk mencanankan gerakan sadar Halal di Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan berbagai pihak sebagai upaya akselerasi sertifikasi Halal di Sulawesi Selatan," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Wali Kota Makassar Himbau Penyembelihan Hewan Kurban di Rumah Potong
mui sulsel keluarkan imbaun terkait wabah pmk pada hewan kurban jelang idul adha pmk penyakit mulut dan kuku
Polri Gagalkan Penyelundupan 99 Ribu Benih Lobster
Tradisi Labuh Saji di Sukabumi
Aksi Menolak RUU penyiaran di Solo
Prosesi Pengambilah Api Dharma Waisak
BPDPKS Ditjen Perkebunan-AKPY Latih 160 Petani Saw...