CARITAU MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan surat rekomendasi tentang antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak dan hewan kurban menjelang Idul Adha.
Rekomendasi menyusul hasil rapat MUI Sulsel dan DPW Juru Sembelih Halal (Juleha) Sulsel, di Kantor MUI Sulsel, Ahad (22/5/2022) lalu.
Baca Juga: Wabah PMK Terus Meluas Hingga Ratusan Kasus di Sulsel, Terbanyak di Jeneponto
Diketahui, Virus PMK menyerang hewan lewat kuku dan mulut. Virus PMK menggerogoti kuku dan mulut ternak secara perlahan.
Lama kelamaan hewan ternak tidak bisa berjalan dan tidak dapat mengunyah atau makan. Hewan yang terjangkit PMK tidak dapat digunakan sebagai hewan kurban.
Adapun rekomendasi MUI Sulsel tercantum dalam Nomor: Rek-026/DP.P.XXI/V/2022 tentang Antisipasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Qurban
"Menghimbau untuk menutup sementara pengiriman ternak dari luar Sulawesi Selatan untuk mencegah masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," ungkap Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr Jamaluddin, Kamis (26/5/2022).
MUI Sulsel juga menghimbau untuk lebih meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak antar kabupaten/kota.
"Hal itu dilakukan agar pemerintah proaktif turun ke masyarakat melakukan pemeriksaan ternak sapi," jelasnya.
Pihaknya juga meminta pemerintah diharapkan dapat memelopori kampanye makan minum di restoran/hotel/rumah makan yang tersertifikasi Halal.
"Kami meminta pemerintah untuk mencanankan gerakan sadar Halal di Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan berbagai pihak sebagai upaya akselerasi sertifikasi Halal di Sulawesi Selatan," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Kementan Catat 273.657 Hewan Ternak Terkonfirmasi PMK
mui sulsel keluarkan imbaun terkait wabah pmk pada hewan kurban jelang idul adha pmk penyakit mulut dan kuku
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...