CARITAU MAKASSAR - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap empat orang sindikat pelaku penipuan online atau kerap disebut sebagai Pasobis.
Empat orang pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan seorang wanita dan dua pria. Masing-masing berinsial AA (25), MS (25), AE (29) dan MS (26).
Baca Juga: Tanggapi Kasus Dugaan Pungli Rekrutmen CPNS, UNM Bilang Begini!
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono mengatakan, modus pelaku melakukan aksi penipuan online dengan cara menjual daster.
"Dari hasil penelusuran (pelaku) modusnya penjualan daster," katanya kepada awak media, Kamis (14/12/2023).
Di mana, mereka menjajakan daster melalui online dan tersebar di seluruh Indonesia. Ketika ada yang tertarik, maka pancingannya berhasil.
"Lingkupnya besar, se-Indonesia. Melakukan penipuan melalui toko online," ujarnya.
Bayu menambahkan, para pelaku menjual daster dengan harga Rp100 ribu per 3 pcs. Akan tetapi barang tersebut tidak dikirimkan ke korbannya.
"Dari hasil penyelidikan rata-rata per daster itu Rp100 ribu tiga pcs. Tapi dikirim ke pembeli," jelasnya.
Saat ini keempat pelaku disangkakan padal 28 Ayat 1 KUHPidana. Kemudian untuk TPPU-nya, Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010.
"Dengan ancaman 20 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf mengatakan, keempat pelaku diamankan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jum'at (4/12/2023) lalu.
Di mana, empat sindikat ini sudah beraksi cukup lama dan berhasil menipu banyak korban.
"Perkara tindak pidana penipuan online di mana kasus ini seperti penyakit influenza. Banyak korban yang kena penyakit. Korbannya banyak, meskipun kerugian ini bervariasi," katanya saat memimpin ekspos di Mapolda Sulsel, Kamis (14/12/2023).
Sejauh ini, kata dia, mereka diamankan berdasarkan empat laporan polisi dari korbannya. Mereka yang melapor akibat mengalami kerugian yang cukup besar.
"Untuk korban banyak, tapi dengan jumlah kerugian kecil, jarang datang melapor. Ada kerugian cuma Rp100 ribu, Rp200 ribu, dan Rp1 juta," jelasnya.
Kombes Helmi mengaku, perjalanan sindikat kelompok penipuan online itu cukup panjang dan tak pernah tersentuh.
"Transaksinya panjang. Makanya kita bekerja sama dengan Bareskrim, dibackup total PPATK, sehingga data dari PPATK dangat membantu mengungkap jaringan ini," ujarnya.
Selain bekerjsama sama dengan Bareskrim dan PPATK, pihak Cyber Polda Sulsel juga melakukan penelusurun aset pelaku dengan bekerja sama dengan pihak Perbankang, Pegadaian, dan BPN.
"Karena untuk menelusuri aset dari kelompok tersebut," bebernya.
Berdasarkan hasil transaksi yang tercatat di pihak Perbankang, mereka sudah melakukan penipuan online sekitar Rp4,6 miliar.
"Setelah dirangkum, transaksi dari yang dilakukan sekitar Rp4,6 miliar. Sementara kita telusurii jejak perbankannya," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel berupa berupa 1 unti rumah yang berada di Jalan Sarowaja, Kalosi Kabupaten Sidrap, tanah di Kalosi Sidrap, 1 mobil Toyota Fortuner, 1 motor yamaha Nmax, 3 HP berbagai jenis, 1 drone, 1 apple, 1 honda CRV, 1 toyota Calya, 1 mobil Brio, dan 1 jam tangan Bos.
"Saat ini keempat pelaku diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Hati-hati, Sebar Isu SARA di Media Maya Terkait Pemilu Bisa Dipidana
Bhikkhu Thudong Singgah di Temanggung
Aksi wartawan Malang Tolak RUU Penyiaran
Golkar Berpeluang Dukung Raffi Ahmad Maju Pilkada...
Partai Golkar Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilka...
Khofifah-Emil Resmi Didukung Golkar untuk Pilkada...