CARITAU MAKASSAR - Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel membekuk pasangan suami-istri terduga pelaku penipuan online dengan modus membuka lapangan pekerjaan mengatasnamakan PT Pertamina.
Pasangan suami istri itu diketahui berinisial AS (30) dan SL (41) dibekuk polisi saat tengah tertidur di kediamannya yang terletak di Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (1/6/2023) kemarin.
Baca Juga: Pascagempa Tuban, Pertamina Pastikan Pasokan Energi Tetap Normal
Kanit Opsnal Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel Ipda Mokhamad Rukin mengatakan, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menyebarkan lowongan PT Pertamina di platform media sosial (Medsos).
"Kita mengamankan dua tersangka tindak pidana penipuan berbasis online yang modusnya menawarkan pekerjaan mengatasnamakan PT Pertamina," kata Rukin dalam keterangan resminya, Jum'at (2/6/2023).
Di mana, informasi lowongan kerja yang disebarkan, kedua pelaku mencantumkan nomor pelaku.
Setelah berhasil menggaet korbannya, korban pun diminta untuk mengirimkan data diri mereka.
"Setelah itu korban ini dikirimkan file Portable Document Format (PDF) isinya itu surat panggilan kerja yang ternyata palsu," ucapnya.
Korban ini pun sangat bahagia telah mendapatkan pekerjaan, tanpa pikir panjang ia pun menghubungi kembali nomor handphone yang tertera tersebut.
"Disitu pelaku meminta biaya administrasi seperti pemesanan tiket dan hotel kepada korban. setelah korban melakukan pembayaran akomodasi pesawat dan hotel maka tersangka langsung melakukan blokir terhadap nomor korban," jelas perwira polisi berpangkat satu balok itu.
Kini pasutri ini pun bakal dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan online," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Modus Jualan Daster Hingga Untung Rp4,6 M, Empat Sindikat Sobis di Sulsel Terancam 20 Tahun Bui
penipuan online pt pertamina cybercrime v ditreskrimsus polda sulsel pasutri tipu-tipu
Tujuh Desa Terdampak Erupsi Abu Vulkanik Gunung Ib...
Bhikkhu Thudong Singgah di Temanggung
Aksi wartawan Malang Tolak RUU Penyiaran
Golkar Berpeluang Dukung Raffi Ahmad Maju Pilkada...
Partai Golkar Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilka...