CARITAU MAKASSAR - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusut kasus dugaan korupsi di Bank Mandiri Makassar Cabang Kartini yang merugikan negara Rp55 miliar.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, ada tiga orang terlapor dalam kasus tersebut masing-masing MM, RF, dan RHA. Kasus ini ditangani polisi sejak Mei 2024.
“Statusnya penanganannya sudah penyidikan,” ungkap Andi Rian saat menggelar Press Release di Mapolda Sulsel, Rabu (28/8/2024)
Andi Rian menjelaskan, dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk usaha kecil menengah itu diduga dilakukan oleh terlapor sejak tahun 2018 sampai 2019.
Debiturnya yakni Koperasi PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) Indonesia, yang merupakan pabrik terigu terbesar di Makassar dengan nilai pinjaman sebesar Rp120 miliar.
Alumni Akademi Kepolisian tahun 1991 itu menerangkan, modus pelaku ataupun yang terlibat yakni dengan mengajukan permohonan proses pencarian kredit dengan menggunakan data fiktif ataupun tidak benar.
“Termasuk kenaikan nilai gaji pokok yang dilakukan pelaku, kemudian tidak melakukan analisis kredit. Jadi pada prinsipnya tidak melakukan prinsip kehati-hatian dalam proses pencairan kredit. Jumlah plafon kreditnya Rp120 miliar,” jelasnya
Andi Rian melanjutkan, duit ratusan miliar itu dicairkan ke rekening koperasi PT EPFM.
"Kemudian dipecah dikirim ke rekening pribadi beberapa orang. Jadi kemungkinan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, salah satu terlapor adalah oknum dari Bank Mandiri. Sayangnya, Andi Rian belum merinci peran dan jabatan masing-masing terlapor.
Meski begitu, Andi Rian mengatakan pihaknya telah memeriksa ratusan saksi dalam kasus tersebut.
“Totalnya 154 orang. 11 orang pihak Bank Mandiri, 6 orang pengurus koperasi PT EPFM, 10 orang pengelola koperasi PT EPFM, 120 orang anggota koperasi PT EPFM, dan 7 orang yang menerima aliran dana,” katanya.
Mantan Dirtipidum Mabes Polri itu, menjelaskan pihaknya akan melakukan permintaan admisi di BPK.
“Potensi kerugian negara Rp55 miliar lebih. Dalam waktu dekat kita berharap bisa ditetapkan siapa yang bertanggung jawab ataupun siapa jadi tersangka di dalam kasus itu,” tukasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti masing-masing 123 dokumen permohonan dan pencairan kredit, uang tunai Rp1,7 miliar, 13 mobil berbagai merek. 10 truk, 8 forklip, beberapa laptop dan satu unit handphone.
Selain itu, polisi juga menyita sertifikat tanah, BPKB mobil, dan 10 buku tabungan. Diperkirakan harga seluruh barang yang disita senilai Rp7,5 miliar.
Polisi bakal memakai pasal 2 Ayat 2 Sub Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1E KUHPidana. (KEK)
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...