Pelantikan Sekjen Bawaslu RI
Jum'at, 17 Feb 2023 09.00 WIB
Jum'at, 17 Feb 2023 09.00 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri), Sekjen Bawaslu RI Ichsan Fuady, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berfoto bersama usai pelantikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Pelantikan Ichsan dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Pelantikan Ichsan sebagai Sekjen Bawaslu RI itu dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 14/TPA/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI.
Pelantikan Ichsan dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Pelantikan Ichsan sebagai Sekjen Bawaslu RI itu dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 14/TPA/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI.
Pelantikan Ichsan dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Pelantikan Ichsan sebagai Sekjen Bawaslu RI itu dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 14/TPA/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI.
Pelantikan Ichsan dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Pelantikan Ichsan sebagai Sekjen Bawaslu RI itu dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 14/TPA/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI.
Pelantikan Ichsan dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Pelantikan Ichsan sebagai Sekjen Bawaslu RI itu dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 14/TPA/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI.
Pelantikan Ichsan dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Pelantikan Ichsan sebagai Sekjen Bawaslu RI itu dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 14/TPA/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI.
Pelantikan Ichsan dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Pelantikan Ichsan sebagai Sekjen Bawaslu RI itu dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 14/TPA/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI.
CARITAU JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri), Sekjen Bawaslu RI Ichsan Fuady, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berfoto bersama usai pelantikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI di Jakarta, Jumat (17/2/2023). Pelantikan Ichsan dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Pelantikan Ichsan sebagai Sekjen Bawaslu RI itu dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 14/TPA/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI. (CARITAU - MUNZIR)
Baca Juga:
Jika Anies Gagal Tiket Capres 2024
Baca Juga:
Tokoh Masyarakat Apresiasi Dukungan Pemprov di Lebaran Betawi
bawaslu
caripresiden
jakarta