CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Adapun, penetapan ini dilakukan pasca kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: Kasasi Ditolak, MA Nilai Jokowi Melawan Hukum di Kasus Polusi Udara
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," tegas Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Selain Sudrajad, sembilan tersangka lainnya diketahui Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
"Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," terang dia.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Dimyati dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Lantas, bagaimana profil salah seorang Hakim Agung yang mengukir sejarah buruk praktik peradilan di Indonesia itu? Berikut rinciannya.
Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957. Ia salah satu Alumnus SMAN 3 Yogyakarta dan melanjutkan pendidikannya di S1 Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Tak lama berselang, dia menyambung studi magister di universitas yang sama dengan jurusan Ilmu Hukum.
Sebelum menjadi Hakim Agung, Sudrajad Dimyati yang berusia 65 tahun itu selama menjadi hakim pernah ditempatkan di sejumlah daerah dan posisi. Dia pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri pada 2001-2003. Pada 2008, Sudrajad pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selanjutnya merujuk data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim Agung Sudrajad Dimyati pernah menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2008.
Lalu, di tahun 2012 ia menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.
Setahun berselang, Sudrajad menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Saat itu, Sudrajad Dimyati juga menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.
Pada tahun 2013, isu kontroversial pernah menerpa Sudrajad Dimyati. Ia yang mencalonkan diri sebagai Hakim Agung MA dinyatakan gagal dipilih karena diterpa isu suap di toilet DPR yang juga menyeret Bahruddin Nashori, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Walaupun tidak terbukti, saat itu Sudrajad tidak lolos karena hanya mendapat 1 suara di Komisis III DPR.
Di tahun yang sama, Sudrajad kembali diusulkan oleh Komisi Yudisial ke Komisi III DPR untuk mengikuti seleksi calon hakim agung dan lolos.
Kekayaan Sudrajad Dimyati
Sebagai hakim, Sudrajad Dimyati cukup rajin menyampaikan LHKPN. Sejak tahun 2008, ia rutin menyampaikan data kekayaannya kepada KPK.
Tahun 2008, Sudrajad Dimyati melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp1,06 miliar. Tahun 2012, harga kekayaannya meningkat menjadi Rp2,3 miliar.
Tahun 2013, harta kekayaan Sudrajad Dimyati melonjak menjadi Rp7,8 miliar. Lalu, saat menjabat hakim agung, harta kekayaan Sudrajad Dimyati tahun 2016 dilaporkan susut menjadi Rp 7,5 miliar.
Terakhir kali, Sudrajad Dimyati melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2021 dengan jumlah harta kekayaan Rp10,78 miliar.
Harta kekayaannya tersebut antara lain berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,45 miliar. Tanah dan bangunan itu berada di 8 lokasi, di Jakarta dan Yogyakarta.
Lalu, harta kekayaannya yang lain berupa alat transportasi senilai Rp209 juta dan harta bergerak lainnya Rp40 juta. Selain itu Sudrajad Dimyati juga melaporkan memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp8,07 miliar.
Sudrajad juga tercatat memiliki kendaraan berupa mobil Honda MPV 2017 dan motor Honda Vario 2011. Total harta bergerak milik Sudrajad sejumlah Rp209 juta. (RMA)
Baca Juga: Prancis Tolak Banding Soal Larangan Pengunaan Abaya Muslim di sekolah
hakim agung sudrajad dimyati ditangkap kpk mahkamah agung suap perkara
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...