CARITAU JAKARTA - Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya praktik korupsi yang dilakukan hakim, Komisi Yudisial (KY) memperketat tahapan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka kasus suap pada perkara di MA.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan, dalam seleksi calon hakim, Komisi Yudisial secara terus menerus akan mencari dan menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat, tidak terkecuali media massa tentang rekam jejak calon hakim agung.
Baca Juga: PK Ditolak MA, Ini Tanggapan Kubu Moeldoko
Siti menegaskan pengetatan seleksi itu bukan berarti selama ini tahapan seleksi tidak ketat. Namun, tahapan penjaringan hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada MA tahun 2022 akan jauh lebih diperketat menyusul kejadian beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, papar dia, untuk memperluas proses rekam jejak, maka lembaga tersebut akan bekerja sama dengan berbagai instansi lain. Tujuannya menggali sebanyak mungkin informasi tentang sosok atau profil hakim yang akan dipilih.
"Saya mengimbau masyarakat agar memberikan masukan terutama tentang calon yang sudah lolos administrasi," kata Siti, Selasa (4/10/2022).
Terkait materi yang akan disiapkan atau diujikan oleh panitia seleksi bagi calon hakim pastinya berbeda antara satu kamar dengan kamar lainnya, ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, KY telah mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang lolos tahap administrasi. Untuk kamar pidana terdapat 43 orang yang dinyatakan berhak ikut seleksi kualitas pada 17 hingga 18 Oktober 2022.
Kemudian, sembilan orang di kamar perdata, 22 orang di kamar agama, kamar tata usaha negara terdapat enam calon yang lolos, dan terakhir kamar tata usaha negara khusus pajak panitia seleksi mengumumkan delapan calon yang lolos administrasi. (DID)
Baca Juga: Tolak Perubahan RUU Peradilan, Netanyahu Pecat Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant
seleksi hakim ott hakim agung mahkamah agung komisi yudisial
Sabu 1,6 Kg Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Masu...
KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Bila Iku...
Aturan Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta
Sejumlah Ormas dan Komunitas Dukung Kang Ridha Maj...
Polda NTT Sidik Enam WNA China yang Terdampar di P...