CARITAU JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) KSP Moeldoko.
Sebelumnya upaya hukum dilakulan KSP Moeldoko yang menggugat kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca Juga: Mahfud Md Ungkap Dugaan Pemaksaan Rektor untuk Membuat Pernyataan Pro-Jokowi
Terkait putusan MA, Mahfud meminta agar Partai Demokrat tidak lagi punya pikiran bahwa pemerintah berencana mengalahkan Demokrat lewat pengadilan. Dirinya juga berharap masyarakat tidak salah paham.
"Saya menyikapi biasa saja karena sudah meyakini jauh sebelumnya bahwa itulah (menolak PK Moeldoko) yang akan terjadi," kata Mahfud melalui keterangan, Kamis (10/8/2023) kemarin.
"Dulu sudah saya bilang melalui podcast Intrique yng digawangi Prof. Rhenald Kasali. Jika hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak," lanjut dia.
Mahfud mengungkapkan alasan menilai penolakan PK Moeldoko itu masuk akal. Dia menyinggung gugatan yang pernah diajukan Moeldoko ke Kemenkumham dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang kalah.
Mengapa? Karena menurutnya, gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan KSP Moeldoko selalu kalah di tingkat Pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan. Mula-mula kalah di Kemenkumham saat mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY. Kemudian kalah di PTUN sampai akhirnya kalah di tingkat kasasi di MA.
"Oleh sebab itu secara logis sulit untuk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah kecuali hakimnya mabuk yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh. Benar jua, akhirnya hakim memutus secara sangat sesuai dengan logika hukum yang wajar," ujarnya.
Mahfud mengatakan pemerintah tidak punya rencana untuk mengalahkan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah. Dia menegaskan pemerintah tidak membela AHY selaku Ketum Demokrat, melainkan membela kebenaran hukum.
"Harapan saya begini, pertama, kepada Partai Demokrat pimpinan AHY harap dipahamkan ke dalam bahwa Pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk mengalahkan Partai Demokrat yang sah di Pengadilan," terang dia.
"Kedua, kepada masyarakat umum harap dipahami bahwa ketika Menko Polhukam mengatakan PD Pimpinan AHY itu akan menang di PK berdasar hukum yang logis, itu bukan karena Menko membela PD di bawah AHY melainkan hanya membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkum-HAM ke dalam Keputusan Menteri bahwa kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya. Itu yang dibela oleh Pemerintah dalam menegakkan hukum terkait gonjang ganjing Partai Demokrat," sambungnya.
MA menolak peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Menkumham Yasonna Laoly dan AHY jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko. "Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (10/8/2023).
Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. (DID)
Baca Juga: Soroti Soal SDA, Mahfud Heran: Subsidi Makin Bengkak, Padahal Petani Berkurang
mahfud md pk moeldoko ksp moeldoko kisruh partai demokrat mahkamah agung
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...