CARITAU PARIS - Mahkamah Agung (MA) Prancis menyatakan menolak banding yang diajukan tiga organisasi terkait larangan abaya, yang dipakai oleh sejumlah siswa Muslim di sekolah. Pada Senin (25/9/2023), MA menetapkan bahwa larangan pemerintah --pada murid untuk mengenakan pakaian longgar dan panjang khas Muslim itu-- sah menurut hukum.
Banding terhadap larangan itu sendiri disampaikan pekan lalu oleh tiga serikat di Prancis, yakni Sud Education Paris, La Voix Lyceenne, dan Le Poing Leve Lycee.
Baca Juga: Tundukkan Belanda, Prancis Amankan Satu Tempat di Euro 2024
Pada 31 Agustus, dilansir dari laporan Reuters, pengacara Aksi Hak-hak Muslim (ADM) Vincent Brengarth mengajukan permintaan kepada MA untuk mengupayakan penghentian pemberlakuan larangan mengenakan abaya.
Brengarth menekankan bahwa larangan itu melanggar "beberapa kebebasan mendasar." Tapi pada 7 September, MA menolak banding ADM tersebut.
"Larangan ini tidak secara serius merupakan pelanggaran, dan tidak secara nyata melanggar hak untuk menghormati kehidupan pribadi, kebebasan beragama, dan hak mendapatkan pendidikan," kata MA.
Langkah kontroversial itu memicu reaksi negatif terhadap pemerintah, yang dalam beberapa tahun belakangan ini dihujani kecaman karena menargetkan kalangan Muslim melalui berbagai pernyataan dan kebijakan, sebagaimana dilansir dari Antara.
Di antara tindakan yang dikecam itu adalah penggerebekan ke masjid-masjid dan yayasan amal, serta undang-undang ‘anti separatisme’ yang berujung pada berbagai pembatasan terhadap kalangan masyarakat tersebut. (IRN)
Baca Juga: Komunikolog Sebut SEMA Soal Larangan Nikah Beda Agama Sebagai Bentuk Pelanggaran HAM
prancis mahkamah agung larangan penggunaan abaya larangan hijab prancis rasisme
Jorginho Teken Perpanjangan Kontrak Setahun di Ars...
Bimbingan Manasik Haji di Semarang
Dosen UTM Jakarta Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan...
Kampanye Mural Anti Perundungan
Menhub Kunjungi Rumah Duka Siswa STIP Jakarta di B...