CARITAU JAKARTA – Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).
Langkah yang diambil Mahkamah Agung ini diapresiasi oleh Komnas Perempuan.
“Komnas Perempuan mengapresiasi dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan uji materi terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS),” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani melalui siaran pers, Jakarta, Minggu (24/4/2022).
Baca Juga: Marak Iklan dan Praktik Khitan Perempuan, Komnas Perempuan Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan
Baca Juga: Hukuman Mati Sambo Dianulir Tepat Saat Promo 8.8, Netizen Sindir MA: Ada Juga Diskon Promo Vonis!
Waka MPR Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Jadi Perh...
Capai Target, Pj Heru Apresiasi Pembangunan LRT Ja...
Paslon 02 di Pilgub Sulsel, Andi Sudirman-Fatmawat...
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersam...
Perempuan Berinisial IA yang Tewas di Hawaii Sempa...