CARITAU JAKARTA – Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).
Langkah yang diambil Mahkamah Agung ini diapresiasi oleh Komnas Perempuan.
“Komnas Perempuan mengapresiasi dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan uji materi terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS),” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani melalui siaran pers, Jakarta, Minggu (24/4/2022).
Baca Juga: Jelang Berakhir Masa Jabatan Ketua MA, Beredar Hampir Seluruh Nama Hakim Agung di Website Korupedia
Baca Juga: MA Tolak PK Jendral (Purn) Moeldoko
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...