CARITAU JAKARTA – Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).
Langkah yang diambil Mahkamah Agung ini diapresiasi oleh Komnas Perempuan.
“Komnas Perempuan mengapresiasi dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan uji materi terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS),” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani melalui siaran pers, Jakarta, Minggu (24/4/2022).
Baca Juga: Dihukum Seumur Hidup, Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa dapat Remisi
Baca Juga: Komunikolog Sebut SEMA Soal Larangan Nikah Beda Agama Sebagai Bentuk Pelanggaran HAM
Tujuh Desa Terdampak Erupsi Abu Vulkanik Gunung Ib...
Bhikkhu Thudong Singgah di Temanggung
Aksi wartawan Malang Tolak RUU Penyiaran
Golkar Berpeluang Dukung Raffi Ahmad Maju Pilkada...
Partai Golkar Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilka...